BEKASI — Pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan menemukan bahwa pengelolaannya belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Dana BOS merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan operasional sekolah. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Bekasi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, langkah pembinaan tersebut antara lain diarahkan melalui pembuatan surat peringatan kepada sekolah yang pengelolaan dana BOS-nya tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selama ini berjalan?
Sebab, apabila ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS sampai ditemukan melalui pemeriksaan, maka persoalannya tidak berhenti pada sekolah sebagai pelaksana anggaran. Sistem pembinaan, pengawasan, verifikasi, dan pengendalian juga patut menjadi perhatian.
Publik tentu berhak mengetahui apakah setelah rekomendasi tersebut disampaikan, Dinas Pendidikan benar-benar melakukan pembenahan secara menyeluruh atau persoalan serupa masih berpotensi berulang.
Dana BOS bukan ruang bebas untuk dikelola tanpa kontrol. Setiap penggunaan anggaran pendidikan harus memiliki dasar, bukti pertanggungjawaban, dan tujuan yang jelas serta sesuai aturan.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan. Tidak cukup hanya memberikan surat peringatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya pengawasan nyata, evaluasi berkala, penindakan administratif bila diperlukan, serta transparansi terhadap tindak lanjut temuan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam: jika pengelolaan Dana BOS masih ditemukan tidak sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab memastikan uang pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?
Media ini mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan membuka secara terang jenis ketidaksesuaian yang ditemukan, sekolah yang terdampak, nilai anggaran yang dipersoalkan, langkah korektif yang telah dilakukan, serta progres tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Sebab, pengawasan anggaran pendidikan bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut uang negara dan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak.


