BEKASI , Rajawali News— Skandal pengelolaan anggaran operasional sampah di Kabupaten Bekasi membakar uang rakyat dalam skala masif. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2023 membongkar praktik bobrok pejabat daerah yang secara sadar membiarkan APBD jebol sebesar Rp15.635.595.250,00 akibat pemborosan BBM jenis Dexlite dan sistem pengawasan voucher yang bobrok total.
Realisasi raksasa Belanja Bahan Bakar UPTD Pengelolaan Persampahan DLH (Rp30,11 miliar) dan UPTD Pengelolaan Pasar Disdag (Rp7,05 miliar) disalurkan lewat penunjukan langsung SPBU dengan harga non-subsidi.
Bungkam Soal Subsidi: Belasan Miliar Menguap
Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jo Perpres Nomor 117 Tahun 2021, truk pengangkut sampah sah secara hukum menggunakan BBM bersubsidi (Gas Oil) seharga Rp6.800,00 per liter. Namun, Dinas LH dan Disdag memilih “tutup mata” dan tidak pernah mengajukan kuota subsidi ke BPH Migas sepanjang 2023.
Akibatnya, total 1,71 juta liter BBM (DLH 1,42 juta liter dan Disdag 287 ribu liter) dibeli dengan harga Dexlite yang melambung tinggi. Keledoran sengaja ini secara langsung menguapkan anggaran daerah hingga Rp15,63 miliar—sebuah pelanggaran telanjang terhadap prinsip efisiensi APBD sebagaimana diatur PP Nomor 12 Tahun 2019.
Modus Voucher Bodong dan Log Book Fiktif
Bobroknya pengadaan barang dan jasa ini makin parah dengan ditemukannya praktik pengawasan “siluman” di lapangan yang mengurus 192 armada DLH dan 42 armada Disdag:
- Voucher “Bodong”: Lembaran voucher BBM diterbitkan tanpa nomor seri resmi.
- Tanda Tangan Asal-Asalan: Kepala UPTD, Kasubag TU, hingga petugas checker lapangan bisa meneken voucher secara sembarangan.
- Tanpa Serah Terima: Struk bensin disetorkan ke bendahara tanpa berita acara serah terima yang valid.
- Nihil Log Book: UPTD sama sekali tidak memiliki buku catatan harian operasional truk, bahkan tidak ada pencatatan untuk kendaraan yang sedang rusak di bengkel.
Sistem yang amburadul ini mengindikasikan tingginya potensi klaim pencairan bensin fiktif yang diganjar dari kas daerah.
Rantai Kelalaian Pejabat
BPK menunjuk Kepala Dinas LH dan Kepala Disdag selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab penuh atas pembiaran pengajuan kuota BPH Migas dan lemahnya pengujian material. Kepala UPTD (KPA) dan Kasubag TU (PPTK) juga dinilai gagal total dalam memverifikasi penggunaan BBM di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyatakan menerima temuan ini dan berjanji mengalihkan penggunaan BBM ke jalur subsidi. Bupati Bekasi kini diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memerintahkan Inspektorat membongkar dan menguji kewajaran penggunaan bensin armada sampah secara menyeluruh.
(red)


