Oku Selatan, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara Mendesak pihak jajaran Tipikor Polda Sumsel bertindak ke Pemkab Oku Selatan , Rambo Nusantara mengendus adanya dugaan kerugian uang negara yang menjadi santapan gerombolan koruptor berjemaah . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 10 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp368.876.402.194,02 dan telah direalisasikan sebesar
Rp339.456.038.096,80 atau 92,02% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
untuk Bahan-Bahan Bakar Minyak (BBM), Alat Tulis Kantor (ATK), Kertas dan
Cover, Bahan Komputer, Bahan Cetak, Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya,
Belanja Natura dan Pakan, serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada
PPTK dan Bendahara Pengeluaran serta konfirmasi kepada pemilik toko dan Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan
tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban
sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp293.146.558,00 dengan perincian sebagai
berikut.
a. Belanja Bahan-Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Setda
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan konfirmasi kepada PPTK
menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil
kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil wawancara lebih lanjut kepada PPTK diketahui bahwa Belanja Bahan-
Bahan Bakar dan Pelumas pada Setda dianggarkan untuk pembelian bahan bakar
berupa solar yang digunakan untuk penggunaan genset di lingkungan Setda
meliputi genset yang berada di rumah dinas, kantor bupati, pendopo serta masjid
agung. Selain untuk pembelian solar, Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas
pada Setda juga digunakan untuk pembelian bahan bakar untuk mobil dinas dan
mobil pribadi yang digunakan untuk kegiatan kantor tanpa menyertakan bukti
pertanggungjawaban yang sebenarnya karena seluruh bukti dokumen
pertanggungjawaban telah diakomodir oleh Bagian UP Setda.
PPTK dan bendahara pengeluaran pembantu menyatakan bahwa nilai pada
dokumen pertanggungjawaban bukan nilai yang sebenarnya dibayarkan ke
SPBU. Berdasarkan hasil perhitungan atas data pembelian BBM yang diberikan
PPK dan PPTK diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi
sebenarnya sebesar Rp21.085.033,00.
b. Belanja Barang Pakai Habis pada Sembilan SKPD Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan
mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban
tidak sesuai kondisi sebenarnya pada sembilan SKPD yaitu Bapperida, Bapenda,
Dinas PUTR, DPMD, Diskopukmperindag, DP2KBP3A, Dinas Perkim, Dinkes,
dan Diskepora dengan jumlah sebesar Rp272.061.525,00.
Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya telah dibahas bersama dengan PPTK dan Bendahara
Pengeluaran. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang
menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan
dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
Barang Pakai Habis sebesar Rp271.232.659,00 yang terdiri dari:
a. Setda sebesar Rp21.085.033,00;
b. Bapperida sebesar Rp27.161.000,00;
c. Bapenda sebesar Rp9.165.500,00;
d. Dinas PUTR sebesar Rp71.150.000,00;
e. DPMD sebesar Rp50.089.000,00;
f. Diskopukmperindag sebesar Rp3.074.322,00;
g. DP2KBP3A sebesar Rp33.056.000,00;
h. Dinas Perkim sebesar Rp10.864.000,00;
i. Dinkes sebesar Rp24.680.200,00; dan
j. Diskepora sebesar Rp20.907.604,00.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Barang Pakai Habis pada
Diskepora sebesar Rp21.913.899,00 (Rp21.085.033,00 + Rp272.061.525,00 –
Rp271.232.659,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 114 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
b. Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan uang yang dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa
serta tujuan dari kegiatan tidak tercapai; dan
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp21.913.899,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala Dinkes, Kepala Dinas PUTR, Kepala
DPMD, Kepala Diskopukmperindag, Kepala DP2KBP3A, Kepala Dinas Perkim,
Kepala Diskepora selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Bagian Umum dan
Perlengkapan Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan
Jasa di satuan kerjanya;
b. PPK-SKPD dan PPTK pada masing–masing SKPD tidak cermat dalam
memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan
Jasa sesuai ketentuan; dan
c. Bendahara Pengeluaran masing–masing SKPD tidak cermat melaksanakan tugas
yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar memerintahkan para Kepala
SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang
dan Jasa pada satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait
supaya memedomani ketentuan pertanggungjawaban belanja; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Barang Pakai Habis di Diskepora sebesar
Rp21.913.899,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
[14/10, 16.35] Ali Sopyan Rajawali: Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 10 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp368.876.402.194,02 dan telah direalisasikan sebesar
Rp339.456.038.096,80 atau 92,02% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya
untuk Bahan-Bahan Bakar Minyak (BBM), Alat Tulis Kantor (ATK), Kertas dan
Cover, Bahan Komputer, Bahan Cetak, Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya,
Belanja Natura dan Pakan, serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada
PPTK dan Bendahara Pengeluaran serta konfirmasi kepada pemilik toko dan Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan
tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban
sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp293.146.558,00 dengan perincian sebagai
berikut.
a. Belanja Bahan-Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Setda
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan konfirmasi kepada PPTK
menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil
kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil wawancara lebih lanjut kepada PPTK diketahui bahwa Belanja Bahan-
Bahan Bakar dan Pelumas pada Setda dianggarkan untuk pembelian bahan bakar
berupa solar yang digunakan untuk penggunaan genset di lingkungan Setda
meliputi genset yang berada di rumah dinas, kantor bupati, pendopo serta masjid
agung. Selain untuk pembelian solar, Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas
pada Setda juga digunakan untuk pembelian bahan bakar untuk mobil dinas dan
mobil pribadi yang digunakan untuk kegiatan kantor tanpa menyertakan bukti
pertanggungjawaban yang sebenarnya karena seluruh bukti dokumen
pertanggungjawaban telah diakomodir oleh Bagian UP Setda.
PPTK dan bendahara pengeluaran pembantu menyatakan bahwa nilai pada
dokumen pertanggungjawaban bukan nilai yang sebenarnya dibayarkan ke
SPBU. Berdasarkan hasil perhitungan atas data pembelian BBM yang diberikan
PPK dan PPTK diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi
sebenarnya sebesar Rp21.085.033,00.
b. Belanja Barang Pakai Habis pada Sembilan SKPD
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa pelaksana kegiatan
mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban
tidak sesuai kondisi sebenarnya pada sembilan SKPD yaitu Bapperida, Bapenda,
Dinas PUTR, DPMD, Diskopukmperindag, DP2KBP3A, Dinas Perkim, Dinkes,
dan Diskepora dengan jumlah sebesar Rp272.061.525,00.
Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai
kondisi yang sebenarnya telah dibahas bersama dengan PPTK dan Bendahara
Pengeluaran. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang
menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan
dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
Barang Pakai Habis sebesar Rp271.232.659,00 yang terdiri dari:
a. Setda sebesar Rp21.085.033,00;
b. Bapperida sebesar Rp27.161.000,00;
c. Bapenda sebesar Rp9.165.500,00;
d. Dinas PUTR sebesar Rp71.150.000,00;
e. DPMD sebesar Rp50.089.000,00;
f. Diskopukmperindag sebesar Rp3.074.322,00;
g. DP2KBP3A sebesar Rp33.056.000,00;
h. Dinas Perkim sebesar Rp10.864.000,00;
i. Dinkes sebesar Rp24.680.200,00; dan
j. Diskepora sebesar Rp20.907.604,00.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Barang Pakai Habis pada
Diskepora sebesar Rp21.913.899,00 (Rp21.085.033,00 + Rp272.061.525,00 –
Rp271.232.659,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 114 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
b. Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan uang yang dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa
serta tujuan dari kegiatan tidak tercapai; dan
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp21.913.899,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala Dinkes, Kepala Dinas PUTR, Kepala
DPMD, Kepala Diskopukmperindag, Kepala DP2KBP3A, Kepala Dinas Perkim,
Kepala Diskepora selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Bagian Umum dan
Perlengkapan Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan
Jasa di satuan kerjanya;
b. PPK-SKPD dan PPTK pada masing–masing SKPD tidak cermat dalam
memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan
Jasa sesuai ketentuan; dan
c. Bendahara Pengeluaran masing–masing SKPD tidak cermat melaksanakan tugas
yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar memerintahkan para Kepala
SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang
dan Jasa pada satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait
supaya memedomani ketentuan pertanggungjawaban belanja; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Barang Pakai Habis di Diskepora sebesar
Rp21.913.899,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.
Red.


