Bogor Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum media RJawali news Grup miris melihat adanya hasi pemeriksaan ke Uangan pemkab Bogor yang di duga dibuat Bancakan pejabat atau penjahat . Pasalnya Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi senilai Rp15.132.579.555,00 dan Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi
senilai Rp19.673.164.028,00. Realisasi jasa konsultansi tersebut diantaranya digunakan
untuk melaksanakan kegiatan jasa konsultansi berupa perencanaan dan pengawasan atas
kegiatan fisik dan non fisik yang dilakukan selama Tahun 2024.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Sedangkan
jenis kontrak yang dilaksanakan dapat berupa kontrak lumpsum, waktu penugasan, dan
kontrak payung.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan jasa konsultansi perencanaan
dan pengawasan/supervisi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) dengan melakukan analisis dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK),
dokumen pembayaran (invoice) serta melakukan konfirmasi kepada personel yang terdapat
pada kontrak/SPK jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan/supervise diketahui
sebagai berikut.
a. Dari surat konfirmasi yang dikirimkan kepada personel konsultan, diketahui terdapat
dua personel pada dua paket pekerjaan di Bappelitbangda dan Dinas PUPR yang
menyatakan tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultansi perencanaan.
b. Berdasarkan keterangan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk masing-
masing kegiatan diketahui bahwa PPK tidak pernah menerima usulan penggantian
personel secara tertulis dan juga tidak pernah memberikan persetujuan pergantian
personel konsultan perencanaan.
c. Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, menunjukkan bahwa terdapat bukti
pembayaran honor/upah berupa kuitansi tanda terima kepada dua personel yang
menyatakan tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultansi perencanaan. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran biaya
personel kepada penyedia jasa konsultan senilai Rp261.174.150,00 pada
Bappelitbangdan dan Dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut.Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas
Daerah senilai Rp261.174.150,00, dengan rincian sebagai berikut.
a. Pekerjaan jasa konsultansi pada Bappelitbangda senilai Rp200.377.800,00 dengan STS
Nomor Kasda_2025_01733, Tanggal 20 Mei 2025; dan
b. Pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas PUPR senilai Rp60.796.350,00 dengan STS
Nomor Kasda_2025_01256, Tanggal 14 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/ jasa mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan
tujuan pengadaan barang/jasa;
2) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas, huruf i,
mengendalikan kontrak;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu pada lampiran:
1) BAB V Huruf A Paragraf 4 poin 3 yang menyatakan bahwa pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan
kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) BAB V Huruf L Point 1a yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Surat perjanjian masing-masing pekerjaan, yaitu:
1) Standar Ketentuan dan Syarat Umum yang terdapat pada setiap kontrak pada bagian
yang terkait dengan Penugasan Personel, yang menyebutkan Penyedia Jasa
Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personel selain yang telah disetujui
oleh PPK yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK; dan
2) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang terdapat pada setiap kontrak pada bagian
Perubahan Personel, yang menyebutkan Penyedia tidak dibenarkan melakukan
penggantian personel dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK.
Permasalahan tersebut mengakibatkan biaya personil senilai Rp261.174.150,00
tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bappelitbangda selaku Pengguna Anggaran kurang
optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
b. PPK dan PPTK kurang optimal dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung
jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala
Bappelitbangda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala
Bappelitbangda dan Kepala Dinas PUPR:
a. Lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Memerintahkan PPK dan PPTK terkait lebih optimal dalam melaksanakan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi
dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.


