BEKASI Rajawali News— Pembangkangan terhadap mutu dan integritas anggaran kembali mencoreng pengerjaan fasilitas publik di Kabupaten Bekasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 membongkar praktik ambrul-adul pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
Dari total realisasi anggaran belanja modal yang mencapai Rp626,14 miliar (99,12%), pengawasan yang ompong dan dugaan kongkalikong dinas bersama pihak ketiga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan hingga Rp2.693.327.837,00 pada tiga paket proyek strategis.
Mimpi publik mendapatkan infrastruktur jalan dan jembatan yang kokoh lagi-lagi harus ditukar dengan pengerjaan asal-asalan yang merugikan kas daerah.
Mengeruk Untung dari Kalimalang: Modus PT BJM dan Konsultan Pengawas “Ompong”
Temuan paling tajam berpusat pada proyek Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket I. Proyek yang sejatinya digadang-gadang untuk mendongkrak konektivitas dan mengurai kemacetan antarkota ini justru menjadi ladang penggelembungan realisasi fisik di atas kertas.
Dikerjakan oleh PT BJM berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/107/SP/PJL-DSDABMBK/2024 bernilai fantastis Rp49.951.722.880,00, proyek ini sempat mengalami tiga kali adendum/perubahan kontrak. Meski dilaporkan selesai 100% dan dicairkan seluruh anggarannya melalui BAST Pertama Nomor PG.02.02/143.1/BASTP/PJL-DSDABMBK/2024 per 13 Desember 2024, hasil uji petik auditor justru mendapati fakta mengejutkan:
Pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan temuan kekurangan volume mencapai Rp1.921.786.874,00!
Ironisnya, pencairan dana 100% tersebut lolos begitu saja meski pengawasan proyek dipercayakan kepada entitas kawakan, PT YK (Persero) KSO PT OA. Ketidakmampuan konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen dalam mendeteksi fisik bangunan yang “disunat” mengindikasikan adanya pembiaran sistematis demi memuluskan pembayaran penuh sebelum fisik benar-benar memenuhi standar standar mutu.
Pola Berulang: Infrastruktur Pinggiran Jadi Korban
Bukan hanya Jalur Kalimalang yang dikorbankan, pengerjaan di kawasan pinggiran seperti Lanjutan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong serta paket pekerjaan belanja modal jaringan lainnya turut digembosi dengan modus serupa. Sisa kekurangan volume lainnya terbagi pada paket-paket ini, mempertegas bahwa manipulasi volume bukan lagi kelalaian tak sengaja, melainkan pola rutin dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di DSDABMBK Kabupaten Bekasi.
Indikator kinerja dinas yang sesumbar ingin meningkatkan konektivitas jalan kabupaten berbanding terbalik dengan kualitas fisik di lapangan. Uang rakyat miliaran rupiah raib menjadi “angin” akibat volume beton dan material yang tidak sesuai dengan adendum yang ditandatangani.
Menunggu Keberanian Aparat Penegak Hukum
Pencairan 100% atas pekerjaan yang terbukti mengalami kekurangan volume hampir Rp2,7 miliar ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Keberadaan BAST yang ditandatangani saat fisik belum sesuai kontrak merupakan pintu masuk utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejari Kabupaten Bekasi maupun Tipidkor Polres—untuk membongkar aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Publik Bekasi tidak butuh jalan yang cepat rusak dan jembatan yang rawan roboh. DSDABMBK, penyedia jasa PT BJM, serta Konsultan Pengawas PT YK (Persero) KSO PT OA harus diseret untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah volume yang hilang dari jalanan Bekasi!
(red)


