Rabu, Juli 22, 2026
spot_img

SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN JAWA BARAT DIKANGKANGI KEPSEK SMAN 1 GEDUNG WARING BEKASI

 

Bekas Jabar,Rajawali news Grup

Persiden RI ke 8 Prabowo Subianto sedang gencarnya memberantas Korupsi Kolusi Nepotisme di seluruh sektor intasi . Ironisnya Disaat rakyat sedang dilanda ketepurukan ekonomi SMAN 1 Kedungwaringin kab. Bekasi mencari kesempatan untuk juwal beli baju seragam demi meraih ke untungan yg besar . Haltersebut sempat di kompirmasi Kepsek SMAN 1 Kedungwaringin melalui ponselnya tidak di balas haltersebut menunjukan ke angkuhan . Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya. Terbukti surat edaran kepala dinas pendidikan propinsi Jawa barat di KANGKANGI tegas Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Grup Contoh Pokok-pokok ketentuannya meliputi:

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1. Sekolah negeri dilarang menjual seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga.

2. Sekolah dilarang menjual buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS).

3. Guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah dilarang mengoordinasikan penjualan seragam atau buku.

4. Sekolah tidak boleh mengarahkan orang tua membeli seragam kepada penyedia atau toko tertentu.

5. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua/wali murid, sehingga dapat membeli di mana saja sesuai kemampuan ekonomi.

6. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!