Rajawali news Sumsel : APBD kabupaten Banyuasin menjadi Bancakan pejabat muka tembok yang urat malunya sudah putus ironisnya Belanja Tagihan Air pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Tagihan Air sebesar
Rp1.773.496.218,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 Rp1.162.701.780,00 atau
65,56% .
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Tagihan Air
pada Sekretariat DPRD dan konfirmasi kepada penyedia jasa BWe diketahui hal-hal
sebagai berikut.
a. Penyedia jasa BWe hanya memasok air pada Pemkab Banyuasin selama bulan
Bulan Januari 2025 sebanyak empat tangki;
b. Harga air dari Penyedia Jasa BWe adalah sebesar Rp350.000,00/tangki;
c. Penyedia air BWe mendapatkan pesanan dan pembayaran melalui Sdr. Ap dan
tidak melayani pembelian langsung dari Pemkab Banyuasin;Penyedia tidak pernah menandatangani kuitansi/nota yang dilampirkan pada
dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ); dan
e. Kuitansi/nota yang dilampirkan pada SPJ bukan merupakan kuitansi/nota resmi
yang dikeluarkan oleh penyedia air.
Berdasarkan keterangan Plt. Sekretaris DPRD dan PPTK Belanja Tagihan Air,
diketahui bahwa PPTK melakukan pemesanan air melalui Sdr. Ap bukan melalui
penyedia air yang tercantum di dalam SPJ belanja tagihan air.
Hasil permintaan keterangan lebih lanjut dengan Plt. Sekretaris DPRD dan
PPTK Belanja Tagihan Air menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. PPTK melakukan pemesanan air melalui Sdr. Ap guna memenuhi kebutuhan
gedung Sekretariat DPRD dan rumah dinas sesuai arahan dari Sdr. SPe selaku
Sekretaris DPRD sebelumnya. Selain itu, Plt. Sekretaris DPRD juga menyetujui
untuk melakukan pemesanan melalui Sdr. Ap;
b. Sdr. Ap merupakan wartawan yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyuasin dan
tidak memiliki usaha jasa air tangki;
c. Sdr. SHa mengenal Sdr. Ap karena Sdr. Ap sering berkunjung ke Kantor
Sekretariat DPRD sebagai wartawan; dan
d. Sdr. SPe dan Sdr. Ap menyepakati harga air tangki sebesar Rp500.000,00/tangki.
Namun dalam pelaksanaannya, bukti pertanggungjawaban yang diberikan hanya
berupa kuitansi pembelian dengan nama RAi dan tidak didukung dengan brosur
penawaran resmi dari penyedia.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengujian belanja air tangki secara uji petik
pada enam SKPD, menunjukkan bahwa harga air tangki berada dikisaran
Rp300.000,00 – Rp350.000,00. Dengan demikian, berdasarkan hasil pengujian
belanja sejenis di SKPD lain dan hasil konfirmasi dengan penyedia jasa air tersebut,
menunjukkan adanya indikasi pemahalan harga pembelian air tangki sebesar
Rp90.000.000,00, dengan perincian pada tabel berikut.Menurut pernyataan dari PPTK, diketahui bahwa selisih harga tersebut memang
dibayarkan kepada Sdr. Ap. Selain itu, hingga berakhirnya pemeriksaan, PPTK tidak
dapat menghadirkan Sdr. Ap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Tagihan Air tersebut, telah dilakukanpenyetoran seluruhnya sebesar Rp90.000.000,00 ke Kas Daerah pada tanggal 14
Januari 2026.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih.
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 1 ayat (27) yang menyatakan bahwa pelaku usaha adalah badan usaha
atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu; dan
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika salah satunya pada huruf (c) yaitu
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat; (f) menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Banyuasin tidak mendapatkan
kesempatan memperoleh produk dengan kualitas terbaik dengan harga yang terendah,
bersaing, dan kompetitif.
Hal tersebut disebabkan oleh KPA dan PPTK SKPD Sekretariat DPRD dalam
melakukan pengadaan air tidak berpedoman dengan peraturan PBJ.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris
DPRD menginstruksikan KPA dan PPTK untuk memedomani ketentuan dalam PBJ.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat
dalam rencana aksi.
(red)


