Banyu Asin, Rajawalinews.online
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news Miris membaca LHP Pemkab Banyuasin yang sarat dengan kasus tindak pidana korupsi . Diduga keras ada maling berteriak maling . Pasalnya Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin TA 2025 menganggarkan Belanja Barang sebesar
Rp143.940.899.227,38 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp79.993.306.040,52 atau sebesar 55,57%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban,
dokumen pendukung, konfirmasi kepada penyedia, serta klarifikasi kepada PPTK dan
PPK, diketahui bahwa terdapat pelaksanaan pengadaan Belanja Barang yang tidakdilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan perincian sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan Cetak pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada penyedia serta klarifikasi kepada PPTK dan PPK kegiatan Belanja Alat
Tulis Kantor (ATK) pada Bagian Umum Setda dan Bagian Kesra Setda mengungkapkan adanya Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan pada tiga SKPD yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan perincian sebagai berikut.
1) Kurang Volume pengadaan ATK pada Bagian Umum Setda dan Bagian
Kesra Setda
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia serta klarifikasi kepada
PPTK dan PPK Kegiatan diketahui bahwa terdapat pengadaan ATK yang
tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan perincian sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Kabag Umum dan Kabag Kesra selaku PPK,serta PPTK dalam pernyataannya mengakui bahwa volume pengadaan riil ATK tersebut tidak sesuai dengan volume kontrak.
Selisih dana atas kurang volume tersebut disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh sisa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan belanja yang tidak ada anggarannya.
Atas kelebihan pembayaran belanja ATK pada Bagian Kesra Setda telah
dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp20.712.300,00 pada tanggal
15 Januari 2026. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan
pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp350.000.000,00.
2) Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Tidak
Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp35.549.957,00
Hasil konfirmasi pada Direktur CV MBe menunjukkan bahwa CV MBe
tidak memiliki kontrak pekerjaan/pengadaan ATK senilai Rp38.883.050,00
pada Sekretariat DPRD. Atas permasalahan tersebut, PPTK dan PPK
menyatakan bahwa PPTK dan PPK tidak memiliki kontrak pekerjaan/pengadaan melalui CV Mbe. Pemilihan penyedia atas belanja tersebut dilakukan oleh staf PPTK dan telah disetujui oleh PPTK. Dana atas
belanja tersebut digunakan untuk kebutuhan kantor yang tidak dapat dianggarkan.
Dana tersebut disimpan oleh PPTK dan seluruhnya telah digunakan untuk keperluan kantor yang tidak ada anggarannya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesarRp35.549.957,00 (setelah dikurang PPN dan PPH pasal 22 sebesar
Rp3.333.093).
Atas kelebihan pembayaran belanja ATK pada Sekretariat DPRD telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp35.549.957,00 pada tanggal 9 Januari 2026.
3) Bukti Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
Bahan Cetak pada Bapenda Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar
Rp74.619.062,50 Berdasarkan hasil konfirmasi dan permintaan keterangan kepada Direktur CV DGe selaku penyedia barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK,dan PPK, diketahui bahwa pengadaan Belanja Alat/Bahan untuk kegiatan
kantor-bahan cetak dilaksanakan secara proforma. PPTK menyatakan bahwa
pengadaan barang cetakan dilakukan sebelum kontrak pengadaan dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kontrak pengadaan dibuat setelah barang cetakan tersebut diserahkan kepada Bapenda.Selanjutnya, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK, dan PPK, diketahui bahwa direktur CV DGe merupakan suami Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pada proses perencanaan pengadaan, PPTK meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mencari calon penyedia barang yang mampu melaksanakan pengadaan tersebut. Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu merekomendasikan CV DGe sebagai penyedia jasa. Selanjutnya PPTK merekomendasikan penyedia tersebut dan disetujui oleh PPK.
Berdasarkan hasil pengujian lebih lanjut atas bukti dokumentasi pengadaan
dan konfirmasi dengan penyedia barang menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume atas jumlah barang di setiap pesanan dengan perincian
sebagai berikut.Selisih dana atas kurang volume tersebut disimpan oleh PPTK dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu. Seluruh selisih dana tersebut telah
digunakan untuk keperluan kantor yang tidak ada anggarannya.
Atas kelebihan pembayaran belanja ATK pada Bapenda telah dilakukan
penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp74.619.062,50 padatanggal 24 Desember 2025.
Red.


