urwakarta Rajawali News– Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara mengendus bau APBD Pemkab Purwakarta tak Sedap Dimintak pihak jajaran Tipikor segera bertindak . Pasalnya Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp5.028.138.550,00 (Rp783.843.950,00
+ Rp4.244.294.600,00);
b. Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp1.146.549.064,00;
c. Belanja Modal Peralatan dan Mesin kurang saji Rp329.387.000,00, Belanja Modal
Gedung dan Bangunan kurang saji sebesar Rp446.474.550,00, Belanja Modal Aset
Tetap Lainnya kurang saji sebesar Rp7.982.400,00;
d. Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji sebesar Rp299.326.452,00, Belanja
Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp584.803.072,00, dan Belanja
Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan lebih saji sebesar Rp262.419.540,00;
e. Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp4.244.294.600,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. TAPD kurang cermat mengevaluasi RKA SKPD TA 2024 dan memverifikasi
usulan anggaran belanja; dan
b. Inspektur, Kepala Disdik, Kepala Diskominfo, Kepala DKUPP, Kepala BKAD,
Camat Bojong, Sekda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinsos P3A, Kepala Dinkes,
Kepala Disnakan, dan Kepala Dinas PUTR kurang cermat melakukan penyusunan
anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya, khususnya kesesuaian anggaran
belanja dengan jenis belanjanya.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan
memverifikasi usulan anggaran belanja Daerah; dan
b. Inspektur, Kepala Disdik, Kepala Diskominfo, Kepala DKUPP, Kepala BKAD,
Camat Bojong, Sekda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinsos P3A, Kepala Dinkes,
Kepala Disnakan, dan Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun
anggaran belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(red)


