Banyu Asin, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Rajawalinews.online grup menyikapi anggaran belanja Pemkab Banyuasin Sumsel ngeri ngeri sedap . Waspada ada maling berteriak maling dalam kasus tindak pidana korupsi . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Gerombolan pejabat bangsat Rapat pada Dua SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya diminta pihak jajaran Tipikor Sumsel bertindak tegas jangan sampai menjadi maling berteriak maling .
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makan
minum rapat, diperoleh informasi sebagai berikut.
1)Pertanggung jawaban Belanja Makan Dan Minum Rapat pada Bagian Umum
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp620.228.282,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Umum Setda.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp620.228.282,00 dengan perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran,
PPTK, dan PPK kegiatan diketahui bahwa selisih nilai kontrak dan
pengadaan riil sebesar Rp620.228.282,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh sisa dana
tersebut telah digunakan.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Umum Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp620.228.282,00 pada tanggal 14 Januari 2026.
2) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra
Setda tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp345.367.750,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan
PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan Belanja
Makan dan Minum Rapat pada Bagian Kesra Setda sebesar Rp345.367.750,00, dengan perincian sebagai berikut Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kabag Kesra Setda menyatakan bahwa nilai selisih antara volume kontrak dan volume
pengadaan riil sebesar Rp345.367.750,00 digunakan untuk keperluan kantor
yang tidak ada anggarannya. Selisih dana atas kurang volume tersebut
disimpan oleh Kabag Kesra Setda dan seluruh sisa dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat pada Bagian
Kesra Setda telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar
Rp345.367.750,00 pada tanggal 14 Januari 2026.
3) Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat
DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil konfirmasi kepada penyedia serta permintaan keterangan kepada
PPTK dan PPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume
pengadaan Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretariat DPRD
sebesar Rp225.351.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Red.


