Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00

 

Bogor-Jabar , Rajawalinews.online

Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan
Tidak Memadai
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited) menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
2) Pasal 124 pada:

a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:

1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan;

2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang
sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi
belanja;

b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan
dan minuman; dan

c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas
realisasi belanja makan dan minum.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:
a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,Parung Pan.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!