Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Belum Berdasarkan Data Kepesertaan yang
Akurat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dengan realisasi sebesar Rp97.470.320.588,00 atau 44,36%. Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja Iuran
Jaminan/Asuransi dengan anggaran sebesar Rp9.125.045.800,00 dan realisasi sebesar
Rp6.276.097.700,00 atau 68,78% dari anggaran.
Perincian Belanja Iuran Jaminan/Asuransi dapat dilihat pada tabel berikut.Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Kabupaten Banggai Laut bertujuan dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC). UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan bagi setiap masyarakat agar memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan finansial.
Salah satu program mewujudkan UHC di Kabupaten Banggai Laut, pemerintah kabupaten menjalin kerja sama melalui Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Luwuk Nomor 100/01/MOU-S/Bag.Pem/2022 dan Nomor 104/KTR/X-04/1222 tentang Optimalisasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional tanggal 14 Desember 2022.
Nota kesepakatan tersebut berlaku selama 3 tahun mulai tahun 2022 s.d. 2025 yang pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Kesehatan telah melakukan
rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan setiap bulannya untuk memastikan pembayaran tagihan telah sesuai. Berdasarkan Berita Acara
Rekonsiliasi dari bulan Januari s.d. September 2025 terdapat tagihan sebesar
Rp5.160.470.000,00 dengan nilai Rp35.000,00 per orang per bulan dengan perincian pada tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan antara Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut dan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk Nomor 100/06/PKS-KSDPK/Bag.PEM/2024 dan Nomor 121/KTR/X-04/1224 tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Banggai Laut dalam Rangka
Universal Health Coverage, pada:
a. Pasal 4, Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu ayat (2) yang menyatakan bahwa pihak
kesatu berkewajiban untuk: a. memberikan data penduduk yang akan didaftarkan
sebagai Peserta PBPU dan BP Pemda yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh
PIHAK KESATU berdasarkan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA; d. melakukan update data Peserta PBPU dan BP Pemda minimal 1 satu bulan sebelum berakhirnya rencana kerja dengan memberikan NIK KTP el Peserta; h.
memberikan dukungan penuh kepada PIHAK KEDUA atas pemberian informasi
Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melakukan pemadanan dalam rangka
pemutakhiran peserta; k. bersama-sama dengan PJHAK KEDUA melakukan
pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data Peserta, iuran dan bantuan iuran;
b. Pasal 6, Kepesertaan pada ayat (12) yang menyatakan bahwa mutasi peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi:
1) huruf (12.b) yang menyatakan bahwa pengurangan peserta dan/atau penggantian
peserta karena salah satu sebab di bawah ini:angka (1), yang menyatakan bahwa meninggal dunia, dengan melampirkan
keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang;
b) angka (2), yang menyatakan bahwa pindah data kependudukan ke luar wilayah
Kabupaten Banggai Laut dengan melampirkan surat keterangan pindah dari
pejabat yang berwenang; dan
c. Pasal 9, Pemutakhiran Data Peserta, Rekonsiliasi Iuran, dan Bantuan Iuran pada ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan iuran dari hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan pada tahapan
pembayaran tagihan iuran berikutnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp52.850.000,00 membebani keuangan daerah.Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan belum melakukan rekonsiliasi secara periodik atas status
kependudukan peserta penerima iuran jaminan kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
b. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan belum memvalidasi dan menyampaikan data kependudukan untuk
kepesertaan JKN sesuai kondisi mutakhir.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala
Dinas Kesehatan:
a. melakukan rekonsiliasi secara periodik atas status kependudukan peserta penerima iuran jaminan kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan verifikasi atas NIK
peserta yang tidak valid sebanyak 107 peserta sebesar Rp25.270.000,00;
c. menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan memvalidasi dan menyampaikan data kependudukan untuk
kepesertaan JKN sesuai kondisi mutakhir; dan
d. melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk terkait pembayaran ke
peserta lain atas 158 peserta sebesar Rp27.580.000,00.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk agar mengupayakan kompensasi pembayaran ke peserta lain atas 158 peserta sebesar Rp27.580.000,00, sesuai rencana aksi yang telah disetujui.
Red.


