Lahat, Rajawalinews.online Group
Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.
Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan “ujar Hairul”.
Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil”tuturnya”.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.
PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.
Veri Rosyadi, SE. MM selaku PLH Kabag ULP saat dikomfirmasi oleh awak media ini diruang kerjanya 29-06-2026 mengatakan, Dalam hal ini ada Tahapannya,yaitu tahap sanggahan dilanjutkan lagi tahapan sanggah banding jika merasa tidak puas bisa disanggah ke PPK.Sanggah itupun kami tambah waktu satu minggu.Sebenarnya Hairul datang itu sebagai apa karena dia bukan direktur , dia hanya meminjam CV.Bahkan kami dari ULP juga Hairul sudah dipanggil Bupati karena kejadian ini, “jelasnya”.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”


