Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

SENDIKAT KORUPTOR DI LINGKARAN PEMDA PURWAKARTA KESALAHAN ANGGARAN BELANJA DIDUGA KERAS DIBUAT BANCAKAN

Jawa Barat Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Aparat Tipikor Jawa barat jangan mandul dalam menyikapi anggaran ke salahan anggaran . Pasalnya Kesalahan Penganggaran Belanja Sebesar Rp6.174.687.614,00 pada 12 SKPD
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
2024 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal
Peralatan dan Mesin, ini media apa harus jelas apakah mesin Dompeng atau mesin bajai atau juga Inova Ribon belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan,
Irigasi, dan Jaringan, ikan atau jaringan mafia serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada LRA Tahun 2024
sebagai berikut.LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap
“kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp27.790.720.142,00”, dengan rincian
sebagai berikut.

a. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp24.133.860.608,00 harus di pertanggung jawab kan dan di proses hukum . Dikernakan dana tersebut bukan dari warisan keluwarga . Melainkan dari APBD
b. Kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar
Rp2.580.078.781,00. Peralatan apa …..? Mesin apa…………?
c. Kesalahan penganggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar
Rp1.076.780.753,00. Bentuk asetnya apa. dan gedung atau tong sampah
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar
menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan memverifikasi
usulan anggaran Belanja Daerah; dan Kepala Dinas Pendidikan, DKUPP, Dinas LH, Disporaparbud, Dinas PUTR, dan
Camat Campaka lebih cermat menyusun anggaran Belanja mengikuti kriteria
belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah
seluruhnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta antara lain dengan Surat
Pernyataan Seluruh TAPD perihal kesanggupan dalam memverifikasi usulan
anggaran belanja daerah, dan surat pernyataan kepala SKPD terkait akan lebih cermat
dalam menyusun anggaran belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengujian atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),
pertanggungjawaban belanja, dan surat permohonan reklasifikasi dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), menunjukkan pada Tahun 2024 masih terdapat kesalahan
penganggaran sebesar Rp6.174.687.587,00 dengan rincian pada tabel berikut.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!