Purwakarta Rajawali News— Ali Sopyan menyikapi. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU-SG digunakan tidak
sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00
Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31
Desember 2023 sebesar Rp9.634.960.081,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Saldo Kas di Kas Daerah pada tabel di atas belum memperhitungkan Kas
yang Ditentukan Penggunaanya dari sisa DAU-SG sebesar Rp57.434.635.530,00
yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya masih tersimpan di
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun digunakan untuk membiayai
kegiatan lain. Dana tersebut telah direalisasikan untuk mendanai pengeluaran
belanja TA 2023 yang bersumber dari PAD yang tidak mencapai target. DAU-
SG yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00, dengan
rincian pada tabel berikut.Berdasarkan Dokumen Pergeseran APBD TA 2024, atas sisa DAU-SG TA
2023 sebesar Rp57.434.635.530,00 telah dialokasikan sesuai anggaran Belanja
berkenaan.
d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan
nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesarRp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat
Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)
yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari
pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada
APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang
Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan
Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak
sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana
lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang
digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,
Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit
Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)
berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA
2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada
tabel berikut.Berdasarkan tabel di atas, terdapat defisit riil TA 2023 sebesar
Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab
Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD
sebesar 1,311 dengan kategori Sedang.Peraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas
Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas
Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit
APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%. Defisit APBD menurut PMK
194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang
Daerah. APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran
sebesar Rp50.843.834.013,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar
Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena
defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak
realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan
tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat
pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar
Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00,
dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan
SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan
modal sebesar Rp5.000.000.000,00.
Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang
Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00. Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja
dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta
TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana
diungkapkan dalam tabel di atas, dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46%
dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar
batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor
194/PMK.07/2022.
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib
Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan oleh Kepala Bidang
Anggaran BKAD selaku Kuasa BUD yang menyatakan ketersediaan dana untuk
dijadikan dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh SKPD
atas pelaksanaan APBD. Kuasa BUD menerbitkan SPD belum sepenuhnya
mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, dan belum
melakukan perubahan SPD atas ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai
perkiraan penerimaan dalam anggaran kas.
Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa penerbitan SPD yang tidak
mempertimbangkan ketersediaan kas sesuai sumber dananya menimbulkan
terjadinya utang yang harus diselesaikan oleh Pemkab Purwakarta sebagaimana
diuraikan di atas, yaitu:
- Kas yang ditentukan penggunaannya berupa DAU-SG untuk membiayai
kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dianggarkan dengan sumber
dana PAD;Utang Belanja untuk membiayai antara lain kegiatan belanja barang dan jasa
yang bersifat kontraktual, yang dianggarkan dengan sumber dana PAD; dan
- Utang Jangka Pendek Lainnya untuk membiayai kegiatan belanja Modal
yang bersifat kontraktual, yang dianggarkan dengan sumber dana PAD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa “APBN/APBD mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasaan, alokasi distribusi, dan stabilisasi”; dan
- Penjelasan angka I.6 diantaranya menyatakan bahwa “Anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi”.
b. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah pada Pasal 102 Ayat (1) menyatakan bahwa
“Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling
sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi Pajak dan Retribusi”;.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa “APBD
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah”;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragraf 87 yang
menyebutkan bahwa “Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep
kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam
pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang
berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke
entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian
lingkungan operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat
dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat
diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah:
- Pasal 7 ayat (2) diantaranya menyatakan bahwa “PPKD dalam
melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama
Pemerintah Daerah”;
- Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa “Penerimaan Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan”;Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa “Pengeluaran Daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana
Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas
Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup”;
- Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa “PPKD selaku BUD menyusun
Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam
mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang
tercantum dalam DPA SKPD”;
- Pasal 135 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam rangka manajemen kas,
PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: (a) Anggaran Kas
Pemerintah D a e r a h ; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c)
penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam
DPA SKPD”.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah
- BAB V Huruf A angka 6, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA
dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
- BAB V Huruf F angka 1, yang menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen
kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam
DPA SKPD.
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 pada pada:
- Poin E.3.a.2).a). yang menyatakan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya (SiLPA):
i) Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat
dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran
TA 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran
pada TA 2023 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA
yang direncanakan;
ii) SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD,
pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan
lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan
pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga
sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak
tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran
pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya;Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan pada TA sebelumnya,
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai
penggunaannya;
iv) Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, Pemerintah
Daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk
belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi daerah.
- Poin E.4 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa
Lebih Pembiayaan (SILPA) TA 2023 bersaldo nihil.
i) Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD
menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Daerah harus
memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan sub
kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub
kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan;
ii) Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD
menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah
melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan
yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program,
kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan
volume program, kegiatan dan sub kegiatan.
- Huruf F Teknis Penyusunan APBD angka f yang menyatakan bahwa
Penyusunan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:
i) Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
ii) Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau
iii) Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pemkab Purwakarta berpotensi tidak dapat mewujudkan kondisi fiskal yang
sehat dan berkesinambungan;
b. Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00 yang mengakibatkan defisit riil APBD sebesar
Rp105.823.385.397,00 membebani keuangan daerah pada tahun anggaran
berikutnya;
c. Penyajian SILPA TA 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00 tidak menunjukkan
kondisi senyatanya, seharusnya defisit riil APBD TA 2023 sebesar
Rp105.823.385.397,00; dan
d. SPD belum sepenuhnya dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian belanja
dan manajemen kas.Hal tersebut disebabkan:
a. Bupati Purwakarta belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran Belanja
Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD;
b. TAPD dalam menyusun APBD TA 2023, tidak mempertimbangkan
kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, tidak mempertimbangkan
kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan
anggaran belanja, serta tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa
Barat atas rancangan Perda APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD kurang optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya;
d. Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD kurang cermat dalam penerbitan
SPD dengan belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan agar:
a. Sekretaris Daerah mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja
Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam
hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;
b. TAPD dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang
rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD
dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi
Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
- Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang
ditentukan penggunaannya;
- Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber
dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
- Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat
dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan
ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
- Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar
Rp57.434.635.530,00; dan
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar
Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023
sebesar Rp28.204.254.916,00.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) diterima.
(red)


