Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Dugaan Penyimpangan Honorarium Tim Penyusun SBU Purwakarta 2024 Tak Sesuai Perpres, Hasil Klarifikasi SKPD Misterius”

 

Purwakarta, Rajawalinews.online

Temporer dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari. Batas maksimal besaran
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan satuan OB (orang per bulan) telah diatur
dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan rincian pada tabel berikut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan
pembayaran honorarium dibayarkan sebesar Rp200.000,00/orang/kegiatan (OK) atau
orang/hari (OH) dengan rincian sebagai berikut.Selain itu, terdapat kegiatan-kegiatan bukan merupakan tugas tambahan atau
perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari serta
termasuk kedalam kegiatan yang rutin setiap tahun.

Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengawasan dan
Keselamatan serta Bidang Prasarana menjelaskan bahwa honorarium dibayarkan
sesuai nilai yang diatur dalam surat keputusan. Hal tersebut juga sesuai dengan
Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2024 pada Kabupaten Purwakarta.

Hasil permintaan keterangan Tim Penyusun SBU Kabupaten Purwakarta Tahun
2024 diketahui bahwa untuk Penyusunan SBU Tahun 2024 mengacu pada Perpres 33
Tahun 2020. Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana dengan
penamaan tim secara spesifik seperti Tim Inspeksi Bimbingan, Tim Pengamanan, dan
sebagainya, merupakan usulan dari SKPD terkait baik mengenai satuan maupun
besaran honor. Tim Penyusun SBU telah melaksanakan klarifikasi terkait
ketidaksesuaian besaran dan satuan honor dengan Perpres 33 Tahun 2020, namun hasil
klarifikasi tidak didokumentasikan.

Tim Penyusun tetap memasukkan usulan SKPD
tersebut dalam SBU Tahun 2024 dan SKPD karena SKPD menyatakan bersedia untuk
menyusun surat keputusan yang menetapkan besaran honorarium tersebut.
Dengan demikian, pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada
Dishub tidak sesuai dengan ketentuan pemberian Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan yang diatur pada Perpres 33 Tahun 2020 dalam hal besaran honorarium,
satuan honorarium, dan ketentuan kegiatan yang termasuk dalam Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan.

Hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat juga Surat Perintah (SP)
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, namun SP hanya memuat nama
pelaksana beserta jadwal pelaksanaan kegiatan. Besaran honorarium yang diberikan
mengacu pada surat keputusan pada tabel di atas, dan bukan mengacu pada biaya
perjalanan dinas dalam kota.

Hasil perhitungan atas selisih besaran pembayaran honorarium dengan nilai uang
harian perjalanan dinas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp24.540.000,00 dengan rincian sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
seluruhnya sebesar Rp24.540.000,00, sesuai dengan STS Nomor
900.1.11.1/813/Dishub/2025 dan rekening koran tanggal 20 Mei 2025.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan daerah
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan
regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai
Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD:

1) Poin 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa
ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai
berikut:

a) Huruf c, bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;

b) Huruf d, merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari – hari; dan

c) Huruf e, dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

2) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium yang mencantumkan bahwa satuan biaya
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah OB (Orang Per Bulan).
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bupati Purwakarta dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Perbup Nomor 84 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2024 belum sepenuhnya berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional; dan

b. TAPD tidak memperhatikan ketentuan anggaran Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang telah diatur
dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

c. Kepala Dishub tidak memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam menetapkan
besaran honorarium.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dishub
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk:

a. Merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024 dengan berpedoman pada Perpres 33
Tahun 2020;

b. Menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar memperhatikan kesesuaian
anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan dengan Perpres 33 Tahun 2020 sebagai panduan;

2) Kepala Dishub untuk memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam
mengusulkan anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai
Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD:

1) Poin 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa
ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai
berikut:

a) Huruf c, bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;

b) Huruf d, merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari – hari; dan

c) Huruf e, dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

2) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium yang mencantumkan bahwa satuan biaya
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah OB (Orang Per Bulan).
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Bupati Purwakarta dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Perbup Nomor 84 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2024 belum sepenuhnya berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional; dan

b. TAPD tidak memperhatikan ketentuan anggaran Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang telah diatur
dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

c. Kepala Dishub tidak memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam menetapkan
besaran honorarium.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dishub
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk:

a. Merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024 dengan berpedoman pada Perpres 33
Tahun 2020;

b. Menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar memperhatikan kesesuaian
anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan dengan Perpres 33 Tahun 2020 sebagai panduan;
2) Kepala Dishub untuk memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam
mengusulkan anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

 

Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!