Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Krisis Senyap APBD Purwakarta: Dana Khusus Rp57,4 Miliar Tersedot, Defisit Riil Menganga Rp105,8 Miliar

Purwakarta Rajawali News— Ali Sopyan menyikapi. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU-SG digunakan tidak

sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00

Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Desember 2023 sebesar Rp9.634.960.081,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Saldo Kas di Kas Daerah pada tabel di atas belum memperhitungkan Kas

yang Ditentukan Penggunaanya dari sisa DAU-SG sebesar Rp57.434.635.530,00

yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya masih tersimpan di

Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun digunakan untuk membiayai

kegiatan lain. Dana tersebut telah direalisasikan untuk mendanai pengeluaran

belanja TA 2023 yang bersumber dari PAD yang tidak mencapai target. DAU-

SG yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00, dengan

rincian pada tabel berikut.Berdasarkan Dokumen Pergeseran APBD TA 2024, atas sisa DAU-SG TA

2023 sebesar Rp57.434.635.530,00 telah dialokasikan sesuai anggaran Belanja

berkenaan.

d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya

Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar

Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan

nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja

sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesarRp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat

Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)

yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.

Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari

pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada

APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang

Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan

Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.

Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak

sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana

lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.

Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang

digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,

Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit

Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)

berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA

2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada

tabel berikut.Berdasarkan tabel di atas, terdapat defisit riil TA 2023 sebesar

Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab

Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang

Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD

sebesar 1,311 dengan kategori Sedang.Peraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas

Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas

Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas

Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit

APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%. Defisit APBD menurut PMK

194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang

Daerah. APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran

sebesar Rp50.843.834.013,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar

Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena

defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak

realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan

tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat

pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.

LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar

Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00,

dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan

SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan

modal sebesar Rp5.000.000.000,00.

Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang

Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya

sebesar Rp28.204.254.916,00. Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja

dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta

TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana

diungkapkan dalam tabel di atas, dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46%

dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar

batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor

194/PMK.07/2022.

e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib

Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan oleh Kepala Bidang

Anggaran BKAD selaku Kuasa BUD yang menyatakan ketersediaan dana untuk

dijadikan dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh SKPD

atas pelaksanaan APBD. Kuasa BUD menerbitkan SPD belum sepenuhnya

mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, dan belum

melakukan perubahan SPD atas ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai

perkiraan penerimaan dalam anggaran kas.

Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa penerbitan SPD yang tidak

mempertimbangkan ketersediaan kas sesuai sumber dananya menimbulkan

terjadinya utang yang harus diselesaikan oleh Pemkab Purwakarta sebagaimana

diuraikan di atas, yaitu:

  1. Kas yang ditentukan penggunaannya berupa DAU-SG untuk membiayai

kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dianggarkan dengan sumber

dana PAD;Utang Belanja untuk membiayai antara lain kegiatan belanja barang dan jasa

yang bersifat kontraktual, yang dianggarkan dengan sumber dana PAD; dan

  1. Utang Jangka Pendek Lainnya untuk membiayai kegiatan belanja Modal

yang bersifat kontraktual, yang dianggarkan dengan sumber dana PAD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

  1. Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa “APBN/APBD mempunyai fungsi

otorisasi, perencanaan, pengawasaan, alokasi distribusi, dan stabilisasi”; dan

  1. Penjelasan angka I.6 diantaranya menyatakan bahwa “Anggaran adalah alat

akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi”.

b. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah pada Pasal 102 Ayat (1) menyatakan bahwa

“Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling

sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi Pajak dan Retribusi”;.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah

Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa “APBD

disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan

kemampuan pendapatan daerah”;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi

Pemerintah, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragraf 87 yang

menyebutkan bahwa “Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep

kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam

pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang

berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke

entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian

lingkungan operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat

dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat

diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan

Daerah:

  1. Pasal 7 ayat (2) diantaranya menyatakan bahwa “PPKD dalam

melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang

melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta

menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama

Pemerintah Daerah”;

  1. Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa “Penerimaan Daerah yang dianggarkan

dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana

Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk

setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan

perundang-undangan”;Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa “Pengeluaran Daerah yang dianggarkan

dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana

Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas

Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup”;

  1. Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa “PPKD selaku BUD menyusun

Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam

mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang

tercantum dalam DPA SKPD”;

  1. Pasal 135 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam rangka manajemen kas,

PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: (a) Anggaran Kas

Pemerintah D a e r a h ; (b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan (c)

penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam

DPA SKPD”.

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah

  1. BAB V Huruf A angka 6, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat dilarang

melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila

anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak

cukup tersedia. Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA

dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

  1. BAB V Huruf F angka 1, yang menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen

kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:

a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;

b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan

c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam

DPA SKPD.

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 pada pada:

  1. Poin E.3.a.2).a). yang menyatakan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

Tahun Sebelumnya (SiLPA):

i) Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat

dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran

TA 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran

pada TA 2023 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA

yang direncanakan;

ii) SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD,

pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan

lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan

pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga

sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak

tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran

pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya;Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya

berdasarkan peraturan perundang-undangan pada TA sebelumnya,

Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai

penggunaannya;

iv) Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, Pemerintah

Daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk

belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada

pembangunan ekonomi daerah.

  1. Poin E.4 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa

Lebih Pembiayaan (SILPA) TA 2023 bersaldo nihil.

i) Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD

menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Daerah harus

memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan sub

kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub

kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan;

ii) Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD

menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah

melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan

yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program,

kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan

volume program, kegiatan dan sub kegiatan.

  1. Huruf F Teknis Penyusunan APBD angka f yang menyatakan bahwa

Penyusunan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi

perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang

tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:

i) Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;

ii) Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau

iii) Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Purwakarta berpotensi tidak dapat mewujudkan kondisi fiskal yang

sehat dan berkesinambungan;

b. Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya

sebesar Rp28.204.254.916,00 yang mengakibatkan defisit riil APBD sebesar

Rp105.823.385.397,00 membebani keuangan daerah pada tahun anggaran

berikutnya;

c. Penyajian SILPA TA 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00 tidak menunjukkan

kondisi senyatanya, seharusnya defisit riil APBD TA 2023 sebesar

Rp105.823.385.397,00; dan

d. SPD belum sepenuhnya dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian belanja

dan manajemen kas.Hal tersebut disebabkan:

a. Bupati Purwakarta belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran Belanja

Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD;

b. TAPD dalam menyusun APBD TA 2023, tidak mempertimbangkan

kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, tidak mempertimbangkan

kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan

anggaran belanja, serta tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa

Barat atas rancangan Perda APBD;

c. Kepala BKAD selaku BUD kurang optimal melakukan pengawasan dan

pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya;

d. Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD kurang cermat dalam penerbitan

SPD dengan belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah

menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai

rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan agar:

a. Sekretaris Daerah mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja

Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam

hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;

b. TAPD dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang

rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD

dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi

Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;

c. Kepala BKAD selaku BUD:

  1. Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang

ditentukan penggunaannya;

  1. Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber

dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;

  1. Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat

dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan

ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;

  1. Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:

a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar

Rp57.434.635.530,00; dan

b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar

Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023

sebesar Rp28.204.254.916,00.

Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan

menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil

Pemeriksaan (LHP) diterima.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!