Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Belanja Honorarium Pengadaan di Muara Enim Melenceng dari Ketentuan, Kelebihan Bayar Tembus Rp100,5 Juta

Muara Enim Rajawali News– Ali Sopyan menyoroti Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Tiga SKPD
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut di
antaranya merupakan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar
Rp927.463.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium
Pengadaan Barang/Jasa pada tiga SKPD menunjukkan permasalahan sebagai
berikut.
a. Dinas Perkebunan
Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas
Perkebunan direalisasikan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan,
yaitu:
1) Keputusan Nomor 02/KPTS/DISBUN-1/2023 tanggal 3 Januari 2023
tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Lingkup
Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023; dan
2) Keputusan Nomor 86/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 13 Maret 2023
tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara
Enim Nomor 02/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang
Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana APBD Kabupaten
Muara Enim Lingkup Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi
kepada PPTK menunjukkan realisasi pembayaran honorarium pengadaan
barang/jasa dilakukan Orang per Paket (OP) dengan rincian padaPembayaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 yang menetapkan besaran Honorarium Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp680.000,00 Orang per Bulan (OB). Sehingga
pembayaran honorarium pengadaan barang/jasa sejumlah 58 paket seharusnya
dibayarkan dalam OB maksimal sebanyak 12 bulan.Hasil simulasi perhitungan honorarium pengadaan barang/jasa dengan
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
53 Tahun 2023, menunjukkan bahwa honorarium pengadaan barang/jasa
maksimal sebesar Rp8.160.000,00 (12 bulan x Rp680.000,00). Sehingga
terdapat selisih pembayaran sebesar Rp29.716.000,00 ((Rp39.440.000,00 –
Rp8.160.000,00) – PPh 5%).
b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana direalisasikan berdasarkan
keputusan kepala dinas. Hasil pemeriksaan atas keputusan kepala dinas dan
dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Pengadaan Barang/JasaHasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pembayaran
honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Satuan Harga Regional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, sebagai berikut.Keputusan Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan ditandatangani Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 menyatakan bahwa honorarium diberikan kepada
seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk
melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala
daerah atau sekretaris daerah dengan susunan tim pelaksana kegiatan terdiri
dari Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
Anggota. Pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a) Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
(1)Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala
daerah; atau
(2)Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani
oleh sekretaris daerah.
c) Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e) Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Pada tahun 2023, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana menetapkan empat Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan
Pembangunan Balai Penyuluhan KB pada empat kecamatan dengan susunan
kepanitiaan terdiri dari Penanggung Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, dan Anggota
beserta honor masing-masing panitia pelaksana. Pemberian honorarium
berdasarkan keputusan tersebut tidak diperkenankan karena penetapan
Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
2) Penetapan Pejabat Pengadaan tidak tepat sehingga terjadi pembayaran
honorarium ganda
Pada paket pengadaan nomor 2 s.d. 4 sesuai Tabel 1.9 terdapat
pembayaran honorarium Pejabat Pengadaan (Sekretariat Daerah) yang
dibayarkan OB dengan total sebesar Rp7.650.000,00 (3 keputusan x
Rp2.550.000,00). Karena nilai pagu kegiatan di atas Rp200.000.000,00,
maka emilihan Penyedia kegiatan Pembangunan Balai Penyuluhan KB pada
empat kecamatan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kelompok
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dengan metode tender. Hasil
pemeriksaan atas realisasi pembayaran honorarium Pokja UKPBJ juga
menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Pokja Pemilihanpengadaan barang dan jasa atas Pengadaan Bangunan Penyuluh KB pada
Sekretariat Daerah. Seharusnya untuk pengadaan dengan nilai pagu di atas
Rp200.000.000,00 tidak perlu menetapkan pejabat pengadaan karena harus
dilakukan oleh Pokja UKPBJ.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK tidak
mengetahui dasar pembayaran honorarium tersebut, PPTK kegiatan
sebelumnya telah pensiun per 1 Februari 2024.
c. Kecamatan Lawang Kidul
Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa pada
Kecamatan Lawang Kidul direalisasikan berdasarkan Keputusan Camat
Lawang Kidul Nomor 05/KPTS/2023 tanggal 11 Maret 2023 tentang
Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kecamatan Lawang Kidul Tahun
2023 tetapi tidak menyebutkan nominal honorarium.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium
Pengadaan Barang/Jasa dan konfirmasi kepada PPTK, menunjukkan sebagai
berikut.
1) Honorarium tersebut dibayarkan atas pengadaan langsung fisik di bawah
Rp200.000.000,00 pada tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Tanjung Enim,
Kelurahan Tanjung Enim Selatan, dan Kelurahan Pasar Tanjung Enim;
2) Honorarium dibayarkan sebesar Rp850.000,00 per bulan berdasarkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan pilihan pada Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD). Realisasi pembayaran honorarium adalah
sebesar Rp2.550.000,00 (Rp850.000,00 x 3 bulan) untuk satu orang pejabat
pengadaan barang/jasa; dan
3) PPTK tidak mengetahui bahwa honorarium pejabat pengadaan barang/jasa
diatur pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 sebesar Rp680.000,00 OB.
Hasil rekalkulasi atas honorarium menunjukkan bahwa honorarium
maksimal yang dapat diterima oleh pejabat pengadaan barang/jasa adalah
sebesar Rp2.040.000,00 (3 bulan x Rp680.000,00), sehingga terdapat selisih
pembayaran sebesar Rp510.000,00 (Rp2.550.000,00 – Rp2.040.000,00).
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruh kelebihan
pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa ke Kas Daerah sebesar
Rp100.504.750,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 pada Pasal 1:Angka 13 yang menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/Personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukkan Langsung, dan/atau E-purchasing; dan
2) Angka 40 yang menyatakan bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023, pada:
1) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran,
standar harga satuan regional berfungsi di antaranya sebagai batas tertinggi
yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran
kegiatan;
2) Lampiran:
a) Angka 1.5.1 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang
menyatakan bahwa honorarium yang diberikan kepada seseorang yang
diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu
tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris
daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium
adalah sebagai berikut.
(1)Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
(2)Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
(a) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh
kepala daerah; atau
(b)Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani
oleh sekretaris daerah;
(3)Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
(4)Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
(5)Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
b) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarim yang menyatakan bahwa besaran
honorarium pejabat pengadaan barang/jasa sebesar Rp680.000,00 OB.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai sebesar
Rp100.504.750,00 (Rp29.716.000,00 + Rp70.278.750,00+ Rp510.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perkebunan dan Camat Lawang Kidul selaku Pengguna
Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja
honorarium di lingkungan kerjanya;Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menetapkan SK
Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Balai Penyuluhan KB menyalahi ketentuan
dan kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja
honorarium di lingkungan kerjanya;
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) Dinas Perkebunan,
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kecamatan
Lawang Kidul kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan
pertanggungjawaban belanja honorarium sesuai ketentuan;
d. PPTK Dinas Perkebunan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, serta Kecamatan Lawang Kidul kurang memedomani ketentuan
dalam merealisasikan pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan
Barang/Jasa; dan
e. Bendahara Pengeluaran Dinas Perkebunan, Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, serta Kecamatan Lawang Kidul kurang cermat dalam
memverifikasi keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban pembayaran
Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan
Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, serta Camat Lawang Kidul selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan
Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan kerja masing-
masing;
b. Menginstruksikan PPK SKPD masing-masing untuk memedomani ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat memverifikasi permintaan
pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;
c. Menginstruksikan PPTK masing-masing untuk menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sesuai
ketentuan; dan
d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran masing-masing supaya lebih cermat
dalam memverifikasi keabsahan pertanggungjawaban pembayaran Belanja
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!