Prabumulih, – rajawalinews.online
Watch Relation of Corruption Unit Prabumulih resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Prabumulih terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Subuh Eks Polsek Timur Kota Prabumulih.
Langkah hukum ini dilakukan melalui Ketua Unit WRC Prabumulih, Pebrianto, yang menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 204/Unit PBM/LP/Sumsel/2026 tertanggal 17 Juni 2026 kepada Kapolres Prabumulih c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima, sehingga dinilai perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sesuai peraturan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan untuk melihat perkembangan penyelidikan. atau SP2HP WRC akan layangkan permintaan tersebut,Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Unit WRC Prabumulih, Pebrianto, menegaskan komitmen lembaganya.
“Laporan soal dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang di Pasar Subuh Eks Polsek Timur hari ini sudah kami serahkan.
Kami meminta waktu tujuh hari dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Suandi dari Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih menambahkan, laporan ini juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat, dan Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumsel, serta Irwasda Polda Sumatera Selatan.
“Ini bentuk keseriusan kami agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan diproses secara transparan,” Tutup Suandi
Red.


