OKU Timur, Rajawali News– Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pengelolaan kas daerah Pemkab OKU Timur pada Tahun Anggaran 2024 belum memadai dan menunjukkan sejumlah kelemahan dalam penerapan manajemen kas.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat saldo kas dan setara kas Pemkab OKU Timur per 31 Desember 2024 sebesar Rp11,34 miliar, mengalami penurunan sekitar Rp405 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp11,75 miliar.
Namun persoalan utama bukan sekadar penurunan saldo kas. BPK menemukan bahwa pengelolaan kas daerah belum dilakukan secara optimal, terutama dalam penyusunan Anggaran Kas (Angkas) sebagai instrumen penting untuk mengatur keseimbangan antara arus penerimaan dan pengeluaran daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan penyusunan rencana belanja dalam Anggaran Kas Pemkab OKU Timur belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan penerimaan daerah. Dalam beberapa periode, rencana belanja tercatat lebih besar dibandingkan rencana penerimaan, sehingga menggambarkan kelemahan dalam perencanaan arus kas pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi sinyal serius karena manajemen kas merupakan jantung pengelolaan keuangan daerah yang menentukan kemampuan pemerintah dalam membayar kewajiban, membiayai program yang telah direncanakan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Temuan BPK tersebut menempatkan kinerja pengelolaan keuangan Pemkab OKU Timur dalam sorotan. Pemerintah daerah dituntut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyusunan anggaran kas agar perencanaan keuangan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi penerimaan dan kebutuhan belanja yang realistis.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemkab OKU Timur terkait langkah perbaikan atas temuan BPK tersebut.
(red)


