Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Aroma Penyimpangan Dana BOS Kuningan, Belanja Operasional 16 Sekolah Ini Ternyata Tak Sesuai Kondisi Lapangan.

 

Kuningan, rajawalinews.online

Terdapat Realisasi Belanja Listrik, Air, dan Internet pada 16 Sekolah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS menunjukkan terdapat belanja listrik, air, dan internet pada 16 sekolah yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp36.959.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 13.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS terkait memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Pengeluaran/belanja pembayaran listrik, air, dan internet dicatat/dibukukan pada BKU Dana BOS sebesar nilai dianggarkan pada RKAS walaupun realisasi sebenarnya lebih kecil dari anggaran yang ditetapkan; dan

2) Selisih pembayaran listrik, air, dan internet pada 16 sekolah sebesar Rp36.959.000,00 digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana BOS, namun masing-masing Bendahara BOS tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut.

Tim Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa sekolah dapat melakukan pergeseran atas sisa anggaran belanja BOS yang tidak terealisasi untuk digunakan pada kegiatan lainnya selama pergeseran anggaran tersebut masih dalam rekening belanja yang sama.

c. Realisasi Belanja BOS pada SDN 17 Kuningan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Sebesar Rp445.952.785,00 Pada TA 2024, SDN 17 Kuningan menerima dana BOS Reguler sebesar Rp574.080.000,00 yang diterima dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebesar Rp287.040.000,00. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan menunjukkan terdapat pengeluaran sebesar Rp445.952.785,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang dibuat sendiri oleh sekolah bukan bukti pembayaran/kuitansi yang diterbitkan oleh pihak eksternal/penjual. Rincian pengeluaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dapat dilihat pada Lampiran 14.

Atas permasalahan tersebut, Kepala dan Bendahara BOS SDN 17 Kuningan menyatakan bahwa penatausahaan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS sebesar Rp445.952.785,00 belum selesai dilakukan karena adanya perubahan  nomor bukti pada BKU ARKAS sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya telah dibuat.

Tim BOSP Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa pada saat sekolah meminta rekomendasi pencairan Dana BOS dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim BOSP Kabupaten Kuningan tidak melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS periode sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat

(1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada:

1) Pasal 40 Ayat (3) yang menyatakan bahwa guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a) Berstatus bukan aparatur sipil negara;

b) Tercatat pada Dapodik;

c) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d) Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;

2) Pasal 42 yang menyatakan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

3) Pasal 61 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan;

4) Pasal 62: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan

b) Ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium kepada 98 guru non ASN yang belum memiliki NUPTK tidak tepat sasaran sebesar Rp1.094.892.000,00;

b. Kelebihan pembayaran belanja listrik, air, dan internet pada 16 sekolah sebesar  Rp36.959.000,00; dan

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!