Minggu, Juni 7, 2026
spot_img

APBD KABUPATEN MURATARA SUMSEL DI BUAT BANCAKAN GEROMBOLAN BANGSAT

 

Muratara, rajawalinews.online

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar Rp392.366.222.769,50 dan telah direalisasikan sebesar Rp357.035.347.955,28 atau 91,00% dari anggaran, yang di antaranya merupakan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan anggaran sebesar Rp7.465.795.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp6.560.907.000,00 atau 87,88%.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan diketahui terdapat pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar Rp253.078.500,00, dengan rincian berikut:

a. Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim yang Dapat Diberikan Honorarium Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Kriteria klasifikasi berdasarkan besar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan pemerintah daerah pada kelas jabatan tertinggi. Kabupaten Musi Rawas Utara berada pada klasifikasi I karena Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan TPP untuk kelas jabatan tertinggi yaitu pada grade 15 dengan nilai sebesar Rp29.050.000,00/bulan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menunjukkan bahwa terdapat frekuensi realisasi Belanja Honorarium kepada Pejabat Eselon II, III, IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional pada tiga SKPD melebihi batasan yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp82.420.000,00, dengan rincian berikut.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah namun Tidak Melibatkan Instansi di Luar Pemda Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I mengatur bahwa syarat pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:

1) Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; dan

2) Tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang hanya meliputi antar satuan kerja perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan diketahui terdapat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah tidak melibatkan Instansi diluar Pemda. Tim tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, sehingga honorarium yang dapat diberikan seharusnya menggunakan tarif honorarium tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, sehingga terdapat pembayaran honorarium melebihi ketentuan sebesar Rp4.312.500,00.

c. Terdapat Realisasi Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2024 tentang StandarBiaya Masukan TA 2024 mengatur besaran Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana sebesar Rp250.000,00 untuk Ketua/Wakil Ketua dan Rp200.000,00 untuk Anggota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdapat Sekretariat Tim yang besaran honorariumnya melebihi ketentuan sebesar Rp159.421.000,00,dengan rincian berikut.

Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Dibayarkan untuk Kepanitiaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I mengatur bahwa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui terdapat kepanitiaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala SKPD pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kepanitian tersebut dibayarkan dengan besaran honorarium sebagai Tim Pelaksana Kegiatan dan dibebankan pada anggaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, sehingga terdapat pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan sebesar Rp6.925.000,00, dengan rincian berikut.

Atas kondisi tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa honorarium tidak dibayarkan sesuai ketentuan karena PPTK belum memahami terkait ketentuan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 maupun dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!