Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

PEMKAB EMPAT LAWANG SUMSEL SARAT PEJABAT PEREMAN GAYA BANGSAT

Empat lawang, Rajawali News—Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi adanya Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tidak
Dikonsolidasi pada Dua SKPD
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada TA 2025 . Dengan gaya pejabat preman bangsat . Mengangkangi peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Haltersebut terbukti menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 363.
390.637.469,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober
2025 sebesar Rp158.250.987.869,00 atau sebesar 43,55% dari anggaran. Realisasi
tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp27.533.773.461,00. Dimintak pihak Tipikor kajati Sumsel mengusut adanya dugaan kerugian ke Uwangan negara dalam anggaran belanja pemkab 4 lawang Sumsel pasalnya dalam Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas paket pekerjaan non tender (pengadaan
langsung) pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat paket
pekerjaan yang memiliki sifat pekerjaan sejenis, berada dalam lokasi dan rentang waktu
yang sama, dan dilaksanakan oleh penyedia yang sama namun tidak dikonsolidasi menjadi
satu paket. Pemaketan/konsolidasi pekerjaan tersebut seharusnya memungkinkan untuk
dilakukan mengingat jenis pekerjaan yang sama berupa pembangunan dan rehab gedung
bangunan. Penelusuran lebih lanjut atas dokumen DPA/DPPA kedua SKPD terkait
menunjukkan paket-paket tersebut telah dipisah dan memang direncanakan untuk tidak
dikonsolidasi sejak tahap penyusunan DPA/DPPA. Permasalahan ini diuraikan sebagai
berikut.
a. RSUD Empat Lawang
Pemeriksaan atas paket belanja rehab rumah dinas dan rehab gedung RSUD Empat
Lawang menunjukkan terdapat dua pekerjaan rehab rumah dinas dokter dan lima
pekerjaan interior gedung RSUD berupa pemasangan wallpanel/wallpaper yang
tidak digabung menjadi dua paket pekerjaan meskipun dilaksanakan dalam rentang
waktu yang sama dan oleh penyedia yang sama. Rincian dapat dilihat pada tabel
berikut.PPK pada RSUD Empat Lawang menyatakan bahwa alasan perencanaan dan
pelaksanaan paket-paket pekerjaan tersebut menjadi beberapa kontrak untuk
memudahkan dan mempercepat proses pengadaan. Namun PPK menyampaikan
bahwa pelaksanaan pengadaan paket yang sejenis dalam lokasi yang sama dan
rentang jangka waktu yang berdekatan sebenarnya dapat dikonsolidasikan.
b. Sekretariat DPRD
Pemeriksaan atas belanja rehab gedung Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat
pekerjaan rehab ruangan dan rehab atap yang tidak digabung menjadi satu paket
pekerjaan meskipun dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama dan terdapat
penyedia yang sama. Rincian dapat dilihat pada tabel berikut.PPK pada Sekretariat DPRD menyatakan tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan
pengadaan paket tersebut karena masih dikerjakan oleh PPK sebelumnya yang saat
ini telah mutasi. Namun PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan paketyang sejenis dalam lokasi yang sama dan rentang jangka waktu yang berdekatan
sebenarnya dapat dikonsolidasikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan diantaranya pada huruf e melaksanakan
konsolidasi pengadaan barang/jasa; dan
2) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas diantaranya pada
huruf b melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II bagian VI Konsolidasi
yang diantaranya menyatakan bahwa konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK
dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau
beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran yang kompetitif dari proses tender.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Direktur RSUD Empat Lawang selaku PA kurang optimal
dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan kerjanya; dan
b. PPK belum mematuhi ketentuan terkait konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam
melakukan pemaketan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut Direktur RSUD Empat Lawang dan Plt. Sekretaris
DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Sekretaris
DPRD dan Direktur RSUD Empat Lawang selaku PA untuk:
a. lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di satuan
kerjanya;

b.menginstruksikan PPK terkait mematuhi ketentuan terkait konsolidasi pengadaan
barang/jasa dalam melakukan pemaketan pekerjaan.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan
rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

(red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!