Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Kejari Bogor Disorot, Laporan Dugaan Mark Up Dana Desa Ratusan Juta Mengendap: KCBI Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, yakni Desa Singajaya dan Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, serta Desa Mekarsari dan Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi.

Menurut KCBI, berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data awal yang dilakukan, terdapat indikasi dugaan mark up anggaran dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah pada sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Ketua atau perwakilan KCBI menyatakan bahwa laporan masyarakat semestinya mendapat tindak lanjut yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Pernyataan KCBI:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Bogor. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah diterima. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, maka harus diproses secara profesional dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan laporan masyarakat berhenti di meja administrasi tanpa kepastian hukum,” ujar perwakilan KCBI.

KCBI juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa di lokasi yang dilaporkan.

“Dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka pengusutannya harus dilakukan secara serius agar menjadi efek jera dan menjaga kepercayaan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bogor maupun pemerintah desa yang disebut dalam laporan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!