Minggu, Mei 24, 2026
spot_img

Sawah Dicetak, Tapi Dibiarkan: Pemprov Sumsel Belum Miliki Peta Jalan Keberlanjutan Lahan Pertanian

Sumsel Rajawali News— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Melaksanakan Upaya yang Memadai
untuk Mendukung Keberlanjutan Pengelolaan Lahan Hasil Cetak Sawah
Dalam rangka mendukung keberlanjutan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah serta
memastikan bahwa program ekstensifikasi dapat memberikan dampak jangka panjang bagi
peningkatan produksi pangan, pemanfaatan lahan baru perlu didukung kebijakan daerah,
penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana usaha tani, serta penjaminan
ketersediaan infrastruktur dasar seperti irigasi, jalan usaha tani, teknologi budidaya, dan
alat dan mesin pertanian. Upaya tersebut diperlukan agar lahan hasil cetak sawah dapat
berfungsi secara optimal, terlindungi dari alih fungsi, dan berkontribusi terhadap
peningkatan produksi pangan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap upaya perlindungan dan pemanfaatan lahan hasil
cetak sawah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, diketahui Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Daerah tersebut memuat
ketentuan mengenai perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan penelitian
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B), yang seluruhnya merupakan dasar pengaturan keberlanjutan
pemanfaatan lahan hasil cetak sawah. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan
sebagai berikut.
a. Pembentukan dan Pengembangan Brigade Pangan Belum Didukung
Permodalan, Aktivitas Operasional, dan Fasilitasi Sarana Prasarana Sesuai
Ketentuan
Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Brigade Pangan tahun 2024 mengatur bahwa
Brigade Pangan harus dibentuk melalui proses pemetaan sumber daya, fasilitasi
pembentukan oleh pemerintah daerah, serta didukung keahlian, permodalan, struktur
organisasi, dan pendampingan teknis yang memadai.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Seksi Penyuluhan Pertanian
diketahui bahwa pada tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, belum terdapat
skema permodalan khusus yang dirancang untuk mendukung operasional Brigade
Pangan. Dukungan pemerintah provinsi masih bersifat umum dalam kerangka program
kegiatan, belum diturunkan ke dalam instrumen permodalan yang spesifik bagi Brigade
Pangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada brigade pangan
di lokasi cetak sawah secara uji petik di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu
Timur (OKU Timur), diketahui bahwa telah dilakukan pembentukan Brigade PanganNamun lebih lanjut dinyatakan pula bahwa Brigade Pangan yang telah terbentuk belum
melakukan aktivitas brigade pangan, antara lain penyusunan analisa usaha tani,
proposal pengajuan bantuan alsintan dan sarana produksi pertanian, maupun pengajuan
pembiayaan kepada lembaga pembiayaan.
Kondisi tersebut terjadi karena pembentukan Brigade Pangan belum didukung dengan
kesiapan ekosistem pendukung operasional, khususnya skema permodalan, bantuan
sarana dan prasarana, serta pendampingan teknis yang memadai. Diketahui Brigade
Pangan pada lokasi cetak sawah belum difasilitasi paket bantuan sebagai dukungan
prasarana dan sarana pertanian modern berbasis tanaman padi.
Belum ada mekanisme maupun kebijakan teknis yang mengatur secara jelas peran
provinsi dalam penumbuhkembangan Brigade Pangan, sehingga Brigade Pangan yang
telah dibentuk hanya bersifat administratif dan belum mampu menjalankan fungsi
sebagai unit usaha tani modern.
b. Pemerintah Daerah Belum Menyusun Perencanaan dan Kebijakan
Keberlanjutan Pengolahan Lahan Hasil Cetak Sawah
Petunjuk teknis pelaksanaan cetak sawah mengatur bahwa kegiatan cetak sawah harus
direncanakan secara komprehensif, termasuk penyusunan roadmap, pedoman teknis
pemanfaatan lahan, serta perencanaan dukungan sarana dan prasarana pendukung
seperti teknologi budidaya, infrastruktur irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin
pertanian (alsintan), benih, serta sarana produksi pertanian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum
menyusun dokumen perencanaan atau kebijakan daerah yang mengatur dukungan
keberlanjutan lahan hasil cetak sawah yang memuat perencanaan insentif termasuk
alokasi APBD maupun usulan APBN terkait penyediaan teknologi, infrastruktur
irigasi, jalan usaha tani, benih, saprodi, dan alsintan untuk mendukung pengelolaan
lahan hasil cetak sawah secara berkelanjutan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa
dukungan sarana dan prasarana pertanian selama ini masih bergantung pada alokasi
bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga pemerintah daerah belum menyusun

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!