Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Terdapat Kamuflase Debitur Bank Sumsel Cabang Pagar Alam Diduga Tanpa Akad Kredit

Terdapat Kamuflase Debitur Bank Sumsel Cabang Pagar Alam Diduga Tanpa Akad Kredit

 

Pagar Alam, rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Debitur (Nominee) Tidak Melakukan Penandatanganan Akad Kredit, dan
Pembukaan Rekening Tabungan serta Penarikan Dana Kredit Tidak
Dilakukan di Hadapan Petugas Bank
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account Officer,
beneficial owner, dan para debitur yang menjadi nominee, diketahui bahwa dalam
proses permohonan kredit atas ketujuh beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY,
EMF, RMH, DRH, dan ATH terdapat permasalahan sebagai berikut.

a) Beneficial owner a.n. WAF
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa WAF menugaskan IPH untuk mengirimkan berkas
permohonan kredit atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia
Kredit di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Kemudian, IPH
juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta formulir penarikan
untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang digunakan.

b) Beneficial owner a.n. DHP
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa DHP menugaskan YGA (karyawan minimarket milik DHP)
untuk mengirimkan berkas permohonan kredit atas nama masing-masing
nominee kepada ARK ke kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Kemudian, YGA juga yang mengambil berkas perjanjian kredit beserta
formulir penarikan untuk pencairan dana KUR Mikro para nominee yang
digunakan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada DHP, diketahui bahwa
mekanisme permohonan kredit KUR Mikro kepada Bank Sumsel Babel
Cabang Pagar Alam dilakukan oleh DHP dengan cara mengumpulkan data
KTP dan KK di wilayah Kabupaten Lahat yang meliputi Kecamatan
Sukamerindu dan Kecamatan Jarai, serta di wilayah Kota Pagar Alam, yaitu
Kecamatan Dempo Selatan. Jumlah KTP dan KK yang dikumpulkan
menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan dana untuk kebutuhan modal
kerja konstruksi proyek yang bersangkutan.

c) Beneficial owner a.n. HSY
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit a.n. ARK,
diketahui bahwa HSY mengirimkan berkas permohonan kredit berupa KTP
atas nama masing-masing nominee kepada Penyelia Kredit di kantor Bank
Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Kemudian, berkas perjanjian kredit
beserta formulir penarikan dibawakan oleh Account Officer a.n. IHS kepada
HSY.

d) Beneficial owner a.n. DRH
Berdasarkan permintaan keterangan kepada dua debitur a.n. LDK dan JWT,
diketahui bahwa LDK pernah dimintai KTP dan menandatangani perjanjian
kredit pada Tahun 2023 untuk pinjaman KUR Mikro sebesar
Rp50.000.000,00. Namun, untuk rekening pinjaman 152xxx1513 yang
efektif pada Tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024, LDK menyatakan tidakpernah dikonfirmasi kembali oleh DRH maupun pihak Bank Sumsel Babel
Cabang Pagar Alam. Untuk debitur atas nama JWT, hasil konfirmasi
menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah diminta KTP dan berfoto di
kebun milik DRH oleh DRH, namun tidak pernah ada komunikasi dengan
pihak bank.

e) Beneficial owner a.n. ATH
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada empat debitur yang terindikasi menjadi
nominee dari ATH, yaitu CLV (warga Kabupaten Banyuasin), MAU, RCS,
dan NDK (warga Kota Palembang), diketahui bahwa keempat debitur
tersebut tidak mengetahui terkait adanya rekening pinjaman KUR atas nama
mereka pada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.

Lebih lanjut, hasil permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit, Account
Officer, beneficial owner, dan para debitur (nominee) terkait, diketahui bahwa
mekanisme penandatanganan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit
(SP3K) dan perjanjian kredit beserta formulir penarikannya atas masing-masing
beneficial owner, yaitu WAF, DHP, HSY, dan EMF diketahui hal-hal sebagai
berikut.

a) Beneficial owner a.n. WAF
Hasil permintaan keterangan kepada WAF menyatakan menugaskan IPH
untuk mengembalikan berkas perjanjian kredit yang telah ditandatangan.
Untuk penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing nominee,
Penyelia Kredit a.n. ARK tidak mengetahui siapa yang menandatanganinya.
Selanjutnya atas Formulir Penarikan dibawa oleh IPH untuk dilakukan
penarikan pada kantor cabang ataupun kantor kas.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor
Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam serta analisis terhadap Laporan
Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah)
secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui
bahwa terdapat 14 rekening nominee KUR Mikro dengan limit
Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp1.400.000.000,00 yang
disetorkan kepada rekening WAF dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu ASP
dan FND.

Mekanisme penarikan dari 14 rekening dan penyetoran kepada rekening
WAF beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme setor-tarik.
Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang berasal dari
Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip setor untuk
disampaikan kepada WAF dan pihak terafiliasinya. Atas kondisi tersebut,
Teller melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya
Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang
berada di Kantor Cabang Pagar Alam. Konfirmasi dilakukan karena slip
penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak
terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan.

Hasil konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan WakilPemimpin Kantor Cabang menyatakan adanya kondisi antrian Teller KantorCabang Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di Kantor Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses penarikannya di STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas 14 debitur KUR tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilainominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening WAF dan pihak terafiliasi.

b) Beneficial owner a.n. DHP
Hasil permintaan keterangan kepada DHP menyatakan menugaskan YGA
(karyawan minimarket milik DHP) untuk mengembalikan berkas perjanjian
kredit yang telah ditandatangan. Untuk penarikan dana dari rekening
tabungan masing-masing nominee, Penyelia Kredit a.n. ARK tidak
mengetahui siapa yang menandatanganinya. Selanjutnya, formulir penarikan
tersebut dibawa olehYGA untuk dilakukan penarikan pada kantor cabang
ataupun kantor kas.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Teller dan Pemimpin Kantor
Kas STKIP Muhammadiyah Pagar Alam, serta analisis terhadap Laporan
Transaksi Harian atas user milik ALA (Teller STKIP Muhammadiyah)
secara uji petik pada laporan transaksi tanggal 11 Oktober 2024, diketahui
bahwa terdapat sembilan rekening nominee KUR Mikro dengan limit
Rp100.000.000,00 sebesar total kurang lebih Rp900.000.000,00 yang
disetorkan kepada rekening DHP dan pihak terafiliasi dengannya, yaitu
DIM.

Mekanisme penarikan dari sembilan rekening dan penyetoran kepada
rekening DHP beserta pihak terafiliasinya dilakukan dengan mekanisme
setor-tarik. Selanjutnya, slip penarikan dibawa oleh anak magang yang
berasal dari Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam beserta slip
setor kepada DHP dan pihak terafiliasinya. Atas kondisi tersebut, Teller
melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Kantor Kas, dan selanjutnya
Pemimpin Kantor Kas melakukan konfirmasi kepada Penyelia Kredit yang
berada di Kantor Cabang Pagar Alam.

Konfirmasi dilakukan karena slip
penarikan tidak dibawa langsung oleh debitur yang bersangkutan dan tidak
terdapat kuasa penarikan pada lembar belakang slip penarikan. Hasil
konfirmasi Pemimpin Kantor Kas kepada Penyelia Kredit dan Wakil
Pemimpin Kantor Cabang adalah kondisi antrean Teller Kantor Cabang
Pagar Alam sedang penuh dan debitur yang bersangkutan berada di Kantor
Cabang Pagar Alam, sehingga agar dapat dibantu proses penarikannya di
Kantor Kas STKIP Muhammadiyah. Seiring dengan penarikan tersebut,
anak magang yang mengantarkan slip penarikan atas sembilan debitur KUR
tersebut juga membawa slip setor, sehingga jumlah transaksi dan nilai
nominal penarikan hasil pencairan KUR di rekening tabungan masing-
masing debitur/nominee KUR sama dengan jumlah penyetoran ke rekening
DHP dan pihak terafiliasi.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!