Bekasi – Bau tak sedap dari proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) di Kabupaten Bekasi akhirnya tercium tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan anggaran fantastis dalam tujuh paket proyek pemasangan lampu jalan tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,16 miliar.
Modusnya diduga bermain di harga satuan pondasi tiang. Dalam dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan, harga satu unit pondasi dipatok sebesar Rp1.633.133. Namun setelah dilakukan analisis ulang berdasarkan gambar kerja terpasang (as built drawing), harga wajar pondasi tersebut ternyata hanya sekitar Rp389.596 per unit.
Artinya, terdapat selisih atau kemahalan mencapai Rp1.243.537 per tiang. Jika diakumulasi dari tujuh paket proyek PJUL, potensi pemborosan anggaran daerah mencapai Rp1.162.707.095. Nilai yang bukan kecil untuk sekadar kesalahan hitung biasa.
BPK menilai penyusunan harga satuan pondasi tiang tidak sesuai dengan gambar kerja. Dimensi pondasi yang terpasang diketahui hanya berdiameter 30 sentimeter dengan tinggi 1,5 meter, namun harga yang digunakan dalam kontrak justru membengkak jauh di atas harga kewajaran.
Temuan ini memantik dugaan kuat adanya perencanaan yang amburadul atau bahkan praktik “main mata” dalam penyusunan anggaran proyek. Sebab harga yang digunakan dalam tujuh paket pekerjaan disebut sama persis dengan harga dari konsultan perencana, tanpa koreksi berarti dari pihak pelaksana pengadaan.
Lebih ironis lagi, proyek tersebut menggunakan metode pengadaan melalui e-katalog yang seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan kebocoran anggaran dalam jumlah besar.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut Kepala DPRKPP selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran di instansinya. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan.
Padahal aturan sudah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab. Sementara Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan semua pihak menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab kasus ini bukan sekadar soal salah hitung teknis, melainkan menyangkut dugaan pemborosan uang rakyat yang nilainya menembus miliaran rupiah.
Jika harga pondasi sederhana saja bisa “melonjak liar” hingga empat kali lipat lebih mahal dari harga wajarnya, masyarakat berhak bertanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek lampu jalan ini?
(red)


