Jawa Barat, Rajawali News— Gonjang ganjing pemberantasan korupsi tak kunjung selesai Pasalnya Penatausahaan dan Penyaluran JBT Minyak Solar Sebanyak 1.871.250,10 Liter
dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp1.871.250.100,00, Nilai Kompensasi Sebesar
Rp7.443.231.959,90 (exclude PBBKB) dan JBT Minyak Tanah Sebanyak 138.900,00
Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp1.227.631.527,39 pada PT Pertamina Patra
Niaga Tidak Sesuai Ketentuan
Nilai Subsidi JBT Minyak Solar Tahun 2024 sesuai dengan Asersi PT PPN adalah sebesar
17.455.336.007,00 liter dengan subsidi senilai Rp17.455.336.007.000,00. Ironisnya Nilai subsidi
yang sudah dibayarkan pemerintah sampai dengan akhir tahun 2024 sebesar
Rp15.841.273.096.950,00, sehingga masih terdapat kurang bayar pemerintah kepada PT
PPN sebesar Rp1.614.062.910.050,00. Selain itu, nilai Subsidi JBT Minyak Tanah Tahun
2024 sesuai dengan Asersi PT PPN adalah sebesar 508.297.000,00 liter dengan nilai subsidi
sebesar Rp4.399.425.760.565,40. Nilai subsidi yang sudah dibayarkan pemerintah sampai
dengan akhir tahun 2024 sebesar Rp3.991.205.883.382,40, sehingga masih terdapat kurang
bayar pemerintah kepada PT PPN sebesar Rp408.219.877.183,00.
Pemeriksaan atas pendistribusian dan perhitungan volume dan nilai subsidi JBT Minyak
Solar dan Minyak Tanah Tahun 2024 pada PT PPN mengungkapkan temuan koreksi
sebagai berikut:
a. Volume koreksi untuk pendistribusian JBT Minyak Solar sebanyak 1.871.250,10 liter
dengan nilai subsidi sebesar Rp1.871.250.100,(termasuk Pajak) dan nilai
kompensasi sebesar Rp7.443.231.959,90 (exclude PBBKB). Rincian koreksi per bulan
disajikan pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan penatausahaan dan penyaluran JBT Minyak Solar pada PT PPN
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Losses operasi JBT Minyak Solar pada lembaga penyalur PT PPN melebihi
toleransi sebanyak 224.969,43 liter
Dalam melaksanakan pendistribusian JBT, lembaga penyalur wajib melakukan
pencatatan atas kegiatan operasinya, termasuk pencatatan atas saldo persediaan BBM. Titik serah penyaluran JBT Minyak Solar untuk konsumen transportasi kecuali untuk
kereta api, kapal perintis/rakyat dan kapal angkutan sungai dan danau adalah di
penyalur. Stok akhir administrasi/teoritis diketahui dari perhitungan atas catatan stok
akhir riil bulan sebelumnya ditambah dengan jumlah penerimaan BBM dari pembelian
dikurangi penjualan. Sedangkan stok akhir riil diketahui dari hasil pengukuran (stock
opname) pada setiap tangki pendam BBM. Losses operasi BBM terjadi apabila stok
akhir teoritis lebih besar dari stok akhir riil.Berdasarkan hasil konfirmasi, observasi fisik dan analisis atas penerimaan dan
penyaluran JBT Minyak Solar tahun 2024 di lembaga penyalur PT PPN wilayah
Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) s.d. Regional Papua Maluku diketahui
terdapat losses operasi yang melebihi toleransi.
Analisis atas penerimaan dan penyaluran JBT tahun 2024, diketahui losses operasi di
lembaga penyalur melebihi toleransi (0,5%) dengan jumlah sebanyak 224.969,43 liter.
Rekapitulasi losses operasi yang melebihi toleransi per region disajikan pada tabel
berikuRincian disajikan pada Lampiran 7.
b. Stok JBT Minyak Solar di lembaga penyalur PT PPN tidak disalurkan kepada
konsumen pengguna sebanyak 7.675,00 liter
Pendistribusian JBT Minyak Solar oleh PT PPN dilakukan melalui lembaga penyalur
dan/atau terminal BBM (depot). Lembaga penyalur dapat berupa Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB).
Pemeriksaan atas laporan penyaluran JBT Minyak Solar pada lembaga penyalur SPBU
PT PPN tahun 2024 diketahui terdapat stok akhir JBT Minyak Solar sebanyak 7.675
liter yang tidak dilaporkan sebagai stok awal pada periode bulan berikutnya. Hasil
permintaan keterangan dan konfirmasi kepada Fungsi Retail Sales dan lembaga
penyalur menunjukkan bahwa SPBU tersebut tidak lagi menjual produk JBT Minyak
Solar dan melakukan switching produk PSO ke Non-PSO. Stok akhir tersebut
merupakan sisa stok di tangki pendam yang belum terjual sebagai JBT Minyak Solar.
Sisa stok JBT Minyak Solar tersebut dicampur dan dijual sebagai produk
solar/biosolar Non-PSO. Rekapitulasinya sebagai berikut.


