KABUPATEN KUNINGAN – Rajawali News Group
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka dugaan carut-marut pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan menggambarkan dugaan kegagalan serius dalam mengendalikan APBD hingga menyebabkan utang belanja daerah membengkak mencapai Rp268.362.963.006.
Lebih mengejutkan lagi, kegiatan pemerintahan senilai Rp25,5 miliar terancam tidak terbayar akibat pengelolaan kas daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran besar terhadap stabilitas keuangan daerah dan potensi gugatan hukum dari pihak ketiga karena pembayaran yang tersendat.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyoroti penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 yang diduga tidak memperhatikan kemampuan riil pendapatan daerah dan justru menetapkan target pendapatan transfer pemerintah pusat tanpa dasar yang terukur. Padahal, seluruh mekanisme pengelolaan keuangan daerah telah diatur tegas dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
BPK juga mengungkap adanya dugaan kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kepala BPKAD selaku PPKD yang dianggap kurang cermat menyusun anggaran kas daerah. Akibatnya, ketersediaan dana untuk membayar belanja tidak seimbang dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD.
Ironisnya, Kabupaten Kuningan sebenarnya menerima alokasi transfer pusat dalam jumlah fantastis. Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2023, daerah ini memperoleh:
DAU sebesar Rp1,19 triliun
DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp27,7 miliar
DBH Panas Bumi sebesar Rp6,8 miliar
DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp8,1 miliar serta berbagai transfer lainnya dari pemerintah pusat.
Namun derasnya aliran dana negara itu justru tidak mampu mencegah APBD Kuningan jatuh ke dalam tekanan utang ratusan miliar.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp23,7 miliar dan lebih bayar sebesar Rp3,7 miliar, yang semakin memperlihatkan buruknya akurasi perencanaan fiskal daerah.
Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada Bupati Kuningan agar segera melakukan rasionalisasi belanja, memprioritaskan pembayaran utang jangka pendek, serta memperbaiki sistem penganggaran dan pengendalian kas daerah.
Pimred Rajawali News Group Angkat Bicara
Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menilai temuan tersebut sebagai alarm keras atas lemahnya tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar salah hitung APBD. Kalau utang belanja sampai ratusan miliar dan kegiatan pemerintahan terancam tak terbayar, maka publik patut mempertanyakan ada apa dengan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kuningan. Dana transfer dari pusat nilainya sangat besar, tetapi justru meninggalkan beban utang yang menggunung. Ini harus dibuka terang-benderang kepada masyarakat,” tegas Ali Sofyan.
Ia juga menilai pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan teknis administrasi.
“Jangan sampai APBD dijadikan alat tambal sulam politik anggaran tanpa memperhitungkan kemampuan riil keuangan daerah. Kalau dibiarkan, yang jadi korban adalah pelayanan publik dan masyarakat Kuningan sendiri,” tambahnya.
Rajawali News Group mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk ikut menelusuri apakah persoalan tersebut murni akibat kelalaian tata kelola atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024
(red)


