HUTANG PEMDA PURWAKARTA Rp 28.204 254.916.00 Di PERTANYAKAN
Purwakarta, rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor Kajati Jawa Barat untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran pendapatan daerah yang berdampak merugikan hasil pendapatan daerah diduga keras dana tersebut dibuat Bancakan oleh gembong koruptor di lingkaran Pemda Purwakarta . Ironisnya Sekda Purwakarta Ketika akan di kompirmasi oleh awak media rajawali news grup selalu tidak ada di tempat alias menghindar dari kejaran awak media rajawali sehingga berita ini di muat apa adanya .
Pasalnya BPK merekomen dasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan agar: Sekretaris Daerah mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja
Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;
b. TAPD dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya;
2) Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar Rp57.434.635.530,00; dan
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesarRp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023 sebesar Rp28.204.254.916,00.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Red.


