Jumat, April 24, 2026
spot_img

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI 

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

 

Pali,rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp999.476.669,00 atau 99,95% dari anggaran. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan Perjalanan Wawasan Kebangsaan berdasarkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 441/KPTS/KESBANGPOL/2024 tentang Peserta Perjalanan Wawasan Kebangsaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten PALI Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama delapan hari dari tanggal 28 Oktober s.d. 4 November 2024 yang diikuti sebanyak 80 orang dengan rincian berikut.

Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban pada Badan Kesbangpol diketahui hal-hal berikut.

a. Sisa uang atas belanja perjalanan dinas ke luar negeri yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp228.991.000,00 Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala Badan Kesbangpol terkait pencairan SP2D dan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri diperoleh informasi sebagai berikut Rincian biaya pada dokumen pertanggungjawaban merupakan estimasi awal pengeluaran perjalanan dinas luar negeri berdasarkan standar biaya dan menyesuaikan anggaran Kabupaten PALI dengan besaran pengeluaran sebesar Rp12.500.000,00 per peserta.

2) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol bekerjasama dengan PT AMH, yaitu travel agent yang berlokasi di Batam. Itinerary selama perjalanan dinas luar negeri ditentukan oleh pihak Badan Kesbangpol dan tidak ada kesepakatan/kontrak secara tertulis antara Badan Kesbangpol dan PT AMH.

3) Realisasi pencairan belanja perjalanan dinas luar negeri dilakukan melalui mekanisme TU oleh Bendahara Pengeluaran dengan SP2D Nomor 16.12/04.0/000076/TU/8.01.1.05.0.00.05.0000/PR/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar Rp999.476.669,00. Agar uang TU keluar dari rekening Bendahara Pengeluaran dan untuk keperluan SPJ, Bendahara Pengeluaran kemudian mentransfer uang TU dari rekening Bendahara Pengeluaran kepada penerima sebagai berikut.Atas selisih tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan penyebab selisih antara pencairan TU dan total transfer uang rekening pengeluaran.

4) Kepala Badan Kesbangpol melalui Bendahara Pengeluaran meminta kembali uang harian Paskibraka, uang harian pegawai Badan Kesbangpol, dan uang yang ditransfer ke PPTK sebesar Rp548.991.000,00 (Rp212.737.500,00 +Rp20.578.500,00 + Rp192.150.000,00 + Rp123.525.000,00). Uang tersebut dikembalikan secara tunai oleh Paskibraka, pegawai Badan Kesbangpol, dan PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, uang diserahkan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Badan Kesbangpol secara tunai.

Hasil konfirmasi kepada perusahaan travel agent PT AMH diperoleh informasi sebagai berikut.

1) PT AMH dihubungi oleh Kepala Badan Kesbangpol untuk dapat mengkoordinir kegiatan perjalanan wawasan kebangsaan sebagai travel agent yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d. 4 November 2024;

2) PT AMH menerima uang transfer dari Badan Kesbangpol sebesar Rp770.997.100,00 untuk biaya perjalanan dinas luar negeri dengan rincian sebagai berikut.

PT AMH memberikan fasilitas berupa transportasi menggunakan bus di setiap daerah dan negara, tiket penyeberangan, tiket penerbangan, makan siang dan makan malam, seluruh biaya penginapan, serta tiket wahana.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kesbangpol dan Sdr NAs diketahui hal berikut.

1) Uang harian hanya diberikan kepada pegawai Badan Kesbangpol dan Paskibraka Kabupaten PALI agar dapat dikoordinir untuk diserahkan kembali kepada Kepala Badan Kesbangpol;

2) Uang tunai sebesar Rp548.991.000,00 yang dikuasai oleh Kepala Badan Kesbangpol diberikan ke Sdr. NAs selaku Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan Badan Kesbangpol sebesar Rp338.500.000,00 tanpa tanda terima pada tanggal 23 Oktober 2024;

3) Sisa uang pada Kepala Badan Kesbangpol adalah sebesar Rp210.491.000,00 (Rp548.991.000,00 – Rp338.500.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-lain tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah;

4) Sisa uang pada Sdr. NAs sebesar Rp18.500.000,00 (Rp338.500.000,00 -Rp50.000.000,00 – Rp270.000.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-lain tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah.

5) Kepala Badan Kesbangpol menyatakan bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.

b. Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dengan uraian sebagai berikut.

1) Jumlah peserta perjalanan dinas melebihi ketentuan yaitu paling banyak lima orang;

2) Terdapat 14 orang ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tidak didukung dengan izin dari Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;

3) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak memenuhi kriteria, tujuan dan hasil sesuai ketentuan, serta tidak didukungdengan surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI; dan

4) Tidak terdapat laporan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang ada hanya berupa Surat Perintah Tugas (SPT), rincian biaya, bukti pembelian tiket transportasi udara, penginapan, dan paspor.

Berdasarkan dokumen kuitansi dari PT AMH diketahui tagihan biaya perjalanan per orang sebesar Rp9.700.000,00. Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ke luar negeri untuk 14 orang ASN yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp135.800.000,00 (14 orang x Rp9.700.000,00).

Selama proses penyusunan LHP, Badan Kesbangpol telah menyetor kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Kas Daerah sebesar Rp228.991.000,00 yaitu pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00 dan pada 20 Mei 2025 sebesar Rp195.000.000,00 dan Rp18.991.000,00. Sehingga terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp135.800.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah BAB II Bagian Kedua pada:

1) Pasal 4:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari menteri;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.

2) Pasal 10:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku, Exit Permit; dan Visa untuk negara tertentu.

3) Pasal 11:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.Ayat (2) yang menyatakan bahwa surat permohonan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI, kerangka acuan kerja, salinan daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran, jadwal pelaksanaan kegiatan, rincian biaya perjalanan dinas, data personil peserta,Surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan keterangan urgensi keikutsertaan peserta.

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memuat: nama dan jabatan, nomor induk pegawai bagi PNS, tujuan kegiatan, manfaat, kota/negara yang dituju, waktu pelaksanaan; dan sumber pendanaan.

4) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

5) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah,Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah.

6) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu perjalanan dinas paling lama 7 (tujuh) hari kalender.

7) Pasal 33:

a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN dilingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah melaporkan hasil Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan hasil Perjalanan Dinas disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas.

c. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Huruf A Ketentuan Umum:

1) Angka 1 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

2) Angka 2 yang menyatakan bahwa izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretariat Negara.

3) Angka 3 yang menyatakan bahwa permohonan izin perjalanan dinas ke luarnegeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.

4) Angka 4 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabatyang ditunjuk yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesbangpol sebesar Rp135.800.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Kesbangpol, PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar negeri.

Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!