Jumat, April 24, 2026
spot_img

Terbongkar! Rp1,09 Miliar Anggaran Karawang ‘Dibengkokkan’: Hibah Dijadikan Kedok Proyek Pemerintah

KARAWANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir praktik penganggaran bermasalah di Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. Nilai temuan tidak kecil: mencapai Rp1.095.739.000,00. Masalahnya bukan sekadar administrasi, melainkan indikasi kuat salah klasifikasi belanja yang berpotensi menyesatkan akuntabilitas publik.
Dalam laporan tersebut, belanja barang dan jasa serta belanja hibah diduga “dipelintir” penggunaannya. Dana sebesar Rp149,57 juta yang semestinya masuk kategori belanja modal tanah justru dicatat sebagai belanja bahan bangunan. Kegiatan itu digunakan untuk pengurugan halaman SDN Srijaya II—pekerjaan yang secara substansi menambah nilai aset dan seharusnya masuk belanja modal.
Tak berhenti di situ, temuan yang lebih besar muncul di Dinas PUPR. Sebesar Rp946,16 juta dari belanja hibah justru digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung milik pemerintah daerah. Ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa proyek fisik pemerintah “dititipkan” dalam skema hibah?
BPK mengungkap, praktik ini terjadi karena proses verifikasi yang longgar bahkan cenderung serampangan. Usulan kegiatan dari pokok pikiran (pokir) DPRD dan musrenbang, karena alasan keterbatasan waktu, langsung “digeneralisasi” masuk ke dalam belanja hibah tanpa kajian mendalam terhadap klasifikasi akun. Keputusan ini bahkan hanya berdasar konsultasi lisan, bukan mekanisme formal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, terjadi distorsi laporan keuangan:
Belanja barang dan jasa overstated Rp149,57 juta
Belanja modal tanah understated Rp149,57 juta
Belanja hibah overstated Rp946,16 juta
Belanja modal gedung dan bangunan understated Rp946,16 juta
Secara sederhana, angka-angka ini menunjukkan realitas yang dipoles: belanja tampak “rapi”, tetapi substansinya melenceng.
Lebih jauh, BPK menilai adanya kelalaian berlapis. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, tim program, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), semuanya dinilai kurang cermat dalam menyusun dan memverifikasi dokumen anggaran. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Buletin Teknis SAP Nomor 4 secara tegas mengatur klasifikasi belanja.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah ini murni kelalaian administratif, atau pola sistematis untuk “mengamankan” program tertentu melalui pos anggaran yang lebih fleksibel?
Menariknya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disdikpora dan Dinas PUPR menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar pernyataan—transparansi, koreksi nyata, dan jika perlu, penelusuran unsur pertanggungjawaban.
Sebab dalam tata kelola keuangan daerah, salah pos bukan sekadar salah tulis. Ia bisa menjadi pintu masuk bagi praktik yang lebih serius.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!