Kamis, April 16, 2026
spot_img

SENDIKAT DANA BOS DI LINKARAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Tangerang, Rajawali News— Penggunaan Dana BOS pada Lima SDN dan Dua SMPN Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS dapat langsung menggunakan Dana BOS
setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan masing-
masing. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS menentukan komponen
penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang harus
dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan
rincian komponen penggunaan dana yang disebut dengan RKAS. Berdasarkan
RKAS, realisasi dana BOS terdiri dari Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOS diantaranya dipergunakan untuk
membiayai kegiatan sekolah yaitu pembelian alat tulis kantor, pembelian bahan
cetak, penggandaan, makanan dan minuman rapat, makanan dan minuman urusan
pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikaRealisasi belanja modal diantaranya untuk pembelian buku, laptop, printer, dan
scanner. Realisasi Belanja dana BOS pada lima SD dan dua SMP yang dilakukan
uji petik adalah sebagai berikut.

 

Hasil pengujian RKAS masing-masing sekolah, bukti pertanggungjawaban (SPJ)
penggunaan dana BOS dan hasil wawancara menunjukkan sebagai berikut.
1) SDN Gintung II
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada hari rabu tanggal 23 April 2025 atas
pertanggungjawaban belanja BOS SDN Gintung II, konfirmasi kepada pihak
ketiga dan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah serta Bendahara
BOS diketahui:
a) Satuan Pendidikan mempertanggungjawabkan pengadaan berupa bukti
transaksi melalui SIPLAH, namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan
secara tunai. Toko SIPLah yang dipergunakan untuk dokumen
pertanggungjawaban menerima fee sebesar 5%, sedangkan sekolah
menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi
pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5% untuk
penyedia; dan
b) Pertanggungjawaban belanja tunai yang direalisasikan sesuai dengan
ARKAS namun riil belanjanya lebih kecil. Selisih transaksi disimpan oleh
bendahara sekolah secara tunai.
Lebih lanjut diketahui penerimaan/pengembalian dana tersebut digunakan
untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS namun realisasi belanja tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar
Rp282.856.000,00 dengan rincian:
a) Biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar
Rp23.401.000,00; dan
b) Biaya non operasional sebesar Rp259.455.000,00.
Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah menyatakan menerima hasil
pemeriksaan BPK dan mengakui masih banyak kelemahan dalam pengelolaan
BOS. Atas permasalahan tersebut, Kepala Sekolah siap melaksanakan

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!