KABUPATEN LAHAT – Aroma busuk pengelolaan anggaran kembali menyeruak dari jantung kekuasaan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat terkait realisasi Belanja Natura dan Pakan Tahun Anggaran 2024 yang mencapai angka fantastis: Rp9,66 miliar dari total anggaran Rp11,13 miliar.
Namun di balik angka serapan yang terlihat “rapi” sebesar 86,75 persen, terselip dugaan kuat adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan. Hasil penelusuran dan indikasi awal menunjukkan bahwa penggunaan anggaran tersebut berpotensi tidak transparan, minim akuntabilitas, bahkan terindikasi menjadi ladang bancakan terselubung.
Belanja natura—yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi atau fasilitas penunjang kegiatan resmi—justru diduga tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai. Sejumlah sumber menyebutkan adanya kejanggalan dalam pencatatan, pengadaan, hingga distribusi barang, yang membuka celah penyimpangan secara sistematis.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut integritas penggunaan uang rakyat. Kalau bukti tidak lengkap atau tidak sesuai, patut diduga ada yang disembunyikan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, pola pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ironisnya, di tengah berbagai keterbatasan anggaran untuk kebutuhan masyarakat, justru miliaran rupiah diduga menguap tanpa kejelasan di lingkungan elit kekuasaan. Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa pengawasan internal seolah lumpuh?
Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat hingga Kejaksaan dan KPK, segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Publik berhak tahu ke mana sebenarnya aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Kasus ini menjadi alarm keras: bahwa di balik rapat-rapat formal dan fasilitas mewah, bisa jadi tersimpan praktik gelap yang selama ini luput dari sorotan. Kini saatnya dibuka terang—tanpa kompromi.
(red)


