Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

BOROK ‘FULDAY MEETING’ KARAWANG: RATUSAN JUTA ANGGARAN DINAS DIDUGA JADI ‘BANCAKAN’ OKNUM PEJABAT RAMPOK!

KARAWANG, Rajawali News– Sebuah skandal memuakkan kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Anggaran perjalanan dinas tahun 2024 senilai miliaran rupiah ditemukan menjadi ladang manipulasi. Bermodus kegiatan fullday meeting dan kunjungan kerja, ratusan juta rupiah uang rakyat menguap melalui laporan fiktif, selisih bayar hotel, hingga dana pengembalian (refund) yang sengaja “ditelan” oknum pejabat.

​Berdasarkan audit mendalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung ini melibatkan tiga instansi mentereng: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Sekretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat DPRD Karawang.

Modus Operandi: Mark-Up dan Dana Siluman

​Penyelidikan auditor mengungkap skema yang rapi namun culas. Di Disdikpora dan Bagian Tata Pemerintahan Setda, ditemukan selisih pertanggungjawaban mencapai Rp235.030.000,00. Investigasi ke bagian akuntansi Hotel FA membongkar fakta bahwa angka yang dilaporkan ke negara jauh lebih besar daripada biaya sebenarnya yang diterima hotel.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Tak hanya itu, aroma busuk juga tercium dari perjalanan 23 Anggota DPRD Karawang ke Batam pada November 2024. Alih-alih efisiensi dalam pembahasan Rancangan APBD 2025, oknum-oknum ini justru ditemukan menggelembungkan biaya penginapan hingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp22,5 juta.

​Paling memalukan, ditemukan praktik “uang haram” berupa refund hotel SB sebesar Rp20,8 juta. Dana yang seharusnya kembali ke kas daerah tersebut justru mengendap di tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan baru “dimuntahkan” setelah audit BPK mengetuk pintu.

Pelanggaran Hukum Berjamaah

​Kejadian ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tamparan keras bagi UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Para Pengguna Anggaran (PA) dituding sengaja menutup mata atas manipulasi dokumen yang merugikan keuangan daerah.

“Bendahara dan pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut,” bunyi Pasal 59 UU Perbendaharaan Negara yang kini menjadi jerat bagi para pelaku.

 

‘Tobat’ Mendadak Pasca Audit

​Setelah borok ini tersingkap, para oknum pejabat di Disdikpora, Setwan, dan Setda seolah “kebakaran jenggot”. Total uang sebesar Rp278.450.941,00 buru-buru dikembalikan ke Kas Daerah melalui berbagai Surat Tanda Setoran (STS) sepanjang bulan Mei 2025.

​Meski kerugian materiil telah dikembalikan, publik kini menggugat: Apakah cukup dengan mengembalikan uang lalu sanksi etik dan pidana hilang?

Kelalaian Terstruktur dan Masif

​Lemahnya pengawasan Kepala Disdikpora, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, hingga Sekretaris DPRD selaku PA menjadi bukti bobroknya integritas birokrasi di Karawang. Para bendahara dan PPTK terbukti tidak menyampaikan laporan sesuai kondisi senyatanya, sebuah tindakan yang memenuhi unsur ketidakjujuran dalam jabatan.

​Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan sependapat dengan temuan ini. Namun, masyarakat menanti tindakan lebih dari sekadar “rencana aksi” 60 hari. Akankah ada pencopotan jabatan ataukah skandal ini hanya akan berakhir di tumpukan berkas laporan?

(Am)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!