Senin, Mei 25, 2026
spot_img

PT BJA Surati Pengosongan Lahan, Pemkab Bogor Disebut Tak Ikut Campur Fisik Lapangan

BOGOR, Rajawali News— PT Bukit Jonggol Asri (BJA) menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan lahan tertanggal 10 Maret 2026 kepada para penggarap di atas tanah SHGB Nomor 7 Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Surat bernomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut meminta penggarap segera mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkan.
Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di wilayah timur, yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana.
PT BJA menyatakan bahwa tanah SHGB Nomor 7 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, seluruh penggarap, baik yang memiliki izin maupun tidak, diminta untuk segera meninggalkan lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, Selasa (24/3/2026) menjelaskan bahwa lahan dengan status HGB atas nama PT BJA yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah harus dalam kondisi bersih dan tidak bermasalah secara administratif. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kondisi fisik di lapangan masih berada pada pihak perusahaan.
“Jika SHGB sudah berada di tangan pemerintah daerah, maka aspek administratif dianggap selesai. Namun, untuk kondisi fisik di lapangan menjadi tanggung jawab PT BJA. Pemerintah daerah tidak ikut campur dalam proses pengosongan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan lapangan PT BJA, Tigor, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. Ia juga menyarankan pihak yang keberatan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke kantor perusahaan di kawasan Sentul City agar dapat ditangani oleh divisi terkait.
Terkait kompensasi, Tigor menyebutkan bahwa tidak ada skema ganti rugi resmi. Namun, terdapat kebijakan perusahaan berupa pemberian sebesar Rp1.000 per meter kepada pihak yang terdampak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan penggarap terkait kejelasan kompensasi dan tenggat waktu pengosongan yang dinilai cukup singkat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai mekanisme lanjutan bagi para penggarap terdampak.(Am)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!