Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img

Bom Waktu Keuangan Daerah: Piutang PAD Kabupaten Bekasi Meledak 1.955%, Rp462 Miliar Belum Tertagih!

Bekasi, Rajawali News— Lonjakan drastis piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data laporan keuangan tahun anggaran 2024, nilai Piutang Lain-lain PAD yang Sah tercatat mencapai Rp462.435.876.989,84, melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp22.493.113.465,56.
Artinya, terjadi kenaikan fantastis Rp439.942.763.524,28 atau sekitar 1.955,90 persen dalam kurun satu tahun. Angka ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan, penagihan, hingga pengawasan sumber pendapatan daerah.
Selain itu, piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga tercatat mencapai Rp33.096.868.801,00 per 31 Desember 2024. Nilai tersebut merupakan piutang bagian laba penyertaan modal pada PERUMDA Tirta Bhagasasi Bekasi yang belum disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Nomor 900.1.3.10/0837/BPKD tanggal 28 Februari 2024, piutang tersebut bahkan naik Rp9.824.357.454 atau 42,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jejak Piutang Lama dari Kerjasama Aset Daerah
Salah satu piutang yang menjadi sorotan berasal dari kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT Jimiry terkait pembangunan Hotel dan Pertokoan Mustika Pura di wilayah Kota Bekasi.
Nilai piutang dari kerjasama ini tercatat Rp2.094.111.000,00.

Kerjasama tersebut diketahui berawal dari kontrak tahun 1990, kemudian mengalami perubahan melalui sejumlah addendum hingga tahun 1996. Namun kontrak tersebut berakhir pada tahun 2020, sementara kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan disebut masih belum diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari pengiriman surat tagihan sejak 2017 hingga 2019, namun baru mendapat respons dari PT Jimiry pada tahun 2023.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Serangkaian rapat pembahasan juga telah dilakukan antara Pemkab Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak perusahaan. Bahkan pemerintah daerah telah meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat untuk menelaah persoalan tersebut.
Kondisi di lapangan pun disebut semakin kompleks. Di lokasi eks Hotel Mustika Pura, kini terdapat plang Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan status aset dalam pengawasan.

Jaminan Tanah Jadi Taruhan
Dalam upaya penyelesaian piutang, PT Jimiry disebut telah memberikan jaminan berupa sebidang tanah seluas 1.150 meter persegi di kawasan Jalan KH Soleh Iskandar, Kedung Badak, Tanah Sereal, Kota Bogor.
Dalam surat pernyataannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa apabila kewajiban tidak dilunasi hingga 21 April 2025, maka tanah tersebut akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun perusahaan kembali mengajukan perpanjangan waktu hingga September 2025 untuk menjual aset tersebut guna melunasi kewajibannya.

Denda Pajak Ratusan Miliar
Selain itu, komponen terbesar dari piutang PAD tersebut berasal dari Piutang Denda Pajak yang mencapai Rp442.020.516.922,86.
Besarnya nilai denda pajak ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem penagihan pajak daerah serta pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Sorotan Transparansi

Besarnya angka piutang yang mengendap ini memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjelaskan penyebab lonjakan tersebut, serta langkah konkret untuk menagih dan menyelamatkan potensi pendapatan daerah.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, jika tidak segera diselesaikan, piutang ratusan miliar rupiah ini berpotensi menjadi beban fiskal sekaligus membuka celah kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, PERUMDA Tirta Bhagasasi, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penagihan piutang tersebut.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!