Musi Rawas Utara – Praktik pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari penggunaan tarif penginapan yang melanggar aturan, bukti hotel yang tidak sesuai fakta, hingga pencatatan anggaran ganda.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2024 yang melibatkan sedikitnya 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tarif Penginapan Diduga “Dimainkan”
BPK menemukan bahwa sejumlah pelaksana perjalanan dinas di 16 SKPD masih menggunakan perhitungan tarif penginapan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, padahal aturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 032/580/BPKAD yang menegaskan bahwa sejak 8 Oktober 2024, perhitungan biaya perjalanan dinas harus kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaksana perjalanan dinas tetap menggunakan tarif lama yang lebih tinggi.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran penginapan sebesar Rp84.333.400.
Ironisnya, sebagian bendahara pengeluaran SKPD mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat edaran tersebut, meski BPKAD menyatakan surat telah disampaikan ke seluruh kepala SKPD.
Hotel Ada di Kertas, Tapi Tamu Tak Pernah Menginap
Temuan lain yang lebih mencengangkan adalah adanya bukti penginapan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel menunjukkan bahwa sejumlah pelaksana perjalanan dinas ternyata tidak pernah menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Nilai pertanggungjawaban yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp6.810.000.
Perjalanan Dinas Tanpa Kehadiran
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan perjalanan dinas yang secara administratif dilaporkan terlaksana, namun instansi tujuan menyatakan pelaksana tersebut tidak pernah hadir.
Ketika diklarifikasi, para pelaksana perjalanan dinas tidak mampu menunjukkan bukti memadai bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan ini mencapai Rp78.339.650.
Salah Hitung hingga Anggaran Dicatat Ganda
Masalah lain juga muncul dalam proses verifikasi administrasi.
BPK menemukan kesalahan perhitungan dalam rincian pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk kesalahan dalam:
uang harian
uang representasi
biaya penginapan
Total kesalahan perhitungan mencapai Rp68.340.378.
Selain itu, pada Sekretariat Daerah Bagian Umum, ditemukan 13 transaksi perjalanan dinas yang dicatat ganda dengan nilai Rp32.581.565.
Total Kerugian Hampir Rp270 Juta
Jika diakumulasi dari seluruh temuan tersebut, potensi kerugian keuangan daerah yang terjadi mencapai sekitar Rp270 juta.
BPK mencatat seluruh temuan tersebut telah diklarifikasi kepada para pejabat terkait, mulai dari Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, hingga pelaksana perjalanan dinas. Seluruh nilai yang menjadi temuan disebut telah disetor kembali ke kas daerah pada Mei 2025.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dalam pengelolaan perjalanan dinas.
Beberapa pihak yang disorot antara lain:
Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang melakukan pengawasan
PPK SKPD tidak meneliti kelengkapan dokumen secara memadai
PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban
Pelaksana perjalanan dinas tidak mengikuti aturan administrasi
BPK mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pemkab Muratara Janji Tindak Lanjut
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Meski demikian, temuan ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah, terutama terkait kemungkinan praktik administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
(red)


