Karawang – Proyek pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok senilai Rp247,48 miliar menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian kontrak yang berujung pada potensi dan realisasi kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
Proyek yang dikerjakan PT PP berdasarkan Kontrak Nomor 01.01/01/KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XI/2023 tertanggal 14 November 2023 dengan nilai awal Rp236,10 miliar itu mengalami perubahan melalui addendum hingga mencapai Rp247,48 miliar serta perpanjangan waktu pelaksanaan menjadi 410 hari kalender, berakhir 27 Desember 2024. Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).
Namun di balik angka jumbo tersebut, hasil uji petik fisik bersama Tenaga Ahli Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), KPA, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Fisik (21 Februari 2025) dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (12 Mei 2025), mengungkap sejumlah temuan krusial.
Empat Titik Masalah Serius
1. Kekurangan Volume Pekerjaan – Rp267,3 Juta
Pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp267.302.572,00. Artinya, pekerjaan yang dibayarkan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume riil di lapangan.
2. Harga Satuan Item Baru Lebih Mahal – Rp234,6 Juta
Pada addendum kontrak, ditemukan beberapa item pekerjaan baru dengan harga satuan yang lebih tinggi dari kewajaran. Seharusnya, penetapan harga melalui negosiasi mengacu pada harga dasar kontrak dan pembanding paket terdekat. Namun hasil analisis menunjukkan selisih kelebihan sebesar Rp234.675.931,00.
3. Mutu Beton Turun, Tetap Dibayar Penuh – Rp26,34 Juta
Hasil uji tekan beton laboratorium PNJ menunjukkan lima segmen beton tidak mencapai toleransi kuat tekan sesuai SNI 2847 Tahun 2019 Pasal 26 (minimal 75% dari mutu rencana 30 Mpa atau 22,5 Mpa). Meski masih dalam batas toleransi teknis 17–21 Mpa, tetap terjadi koreksi harga akibat penurunan mutu.
Dari kondisi itu terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp26.341.784,14.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana pengendalian mutu dilakukan selama proyek berjalan?
4. Perubahan Merek Sanitary, Harga Naik – Rp246 Juta
Ditemukan perubahan merek pada item sanitary dalam addendum kontrak. Meski masih dalam satu outline specification, perubahan tersebut memicu selisih harga dan menyebabkan kelebihan pembayaran Rp246.011.380,00.
Sudah Disetor, Tapi Masih Ada PR Rp1,21 Miliar
Atas temuan tersebut, penyedia telah menyetor Rp862.139.667,00 ke Kas Daerah (bahkan lebih setor Rp65,37). Rinciannya:
CV Azz: Rp87.808.000,00
PT PP: Rp774.331.667,00
Namun demikian, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.211.695.692,40 serta denda keterlambatan sebesar Rp85.146.492,79 yang belum diterima daerah.
Jika dirinci, potensi kerugian tersebut berasal dari:
CV PB sebesar Rp661.077.393,47
PT AB sebesar Rp550.618.298,93
Artinya, persoalan belum sepenuhnya tuntas.
Pengawasan Dipertanyakan
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara tegas disebutkan bahwa:
PA wajib mengawasi pelaksanaan anggaran;
PPK wajib mengendalikan kontrak;
Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan volume dan waktu;
Pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama;
Kesalahan volume dapat dikenai sanksi administratif dan ganti kerugian.
BPK menyimpulkan penyebab persoalan antara lain:
Kurangnya kecermatan PA dalam pengawasan;
Lemahnya pengendalian kontrak oleh PPK;
Pekerjaan penyedia tidak sepenuhnya sesuai kontrak;
Konsultan pengawas tidak optimal menjalankan fungsi kontrol.
Risiko Aset dan Uang Rakyat
Temuan ini menimbulkan risiko serius: Pemerintah Kabupaten Karawang berpotensi menerima aset bangunan rumah sakit dengan volume dan mutu yang tidak sepenuhnya sesuai perencanaan awal.
Lebih dari itu, denda keterlambatan yang belum dipungut menunjukkan potensi kekurangan penerimaan daerah.
Rekomendasi Tegas BPK
BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:
Menginstruksikan pengawasan lebih optimal;
Memerintahkan PPK dan PPTK memproses pengembalian Rp1,21 miliar;
Memproses denda Rp85,14 juta;
Memasukkan klausul sanksi bagi konsultan pengawas pada kontrak berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Proyek rumah sakit adalah proyek strategis yang menyangkut pelayanan kesehatan publik. Ketika angka-angka temuan mencapai miliaran rupiah, publik berhak bertanya: apakah sistem pengawasan berjalan maksimal, atau justru longgar saat anggaran besar digelontorkan?
Kasus RS Rengasdengklok menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek daerah—apakah sekadar formalitas administrasi, atau benar-benar akuntabel hingga rupiah terakh
(red)


