Rabu, April 22, 2026
spot_img

Satu Perkelahian, Dua Laporan: Agil Pertanyakan Penanganan Polsek Obi dalam Kasus di Desa Anggai

HALMAHERA SELATAN – Kasus perkelahian antara Agil S. Karamaha dan Risal Sangaji di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memunculkan dua laporan polisi dalam satu peristiwa yang sama.
Insiden tersebut bermula dari adu mulut antara keduanya pada 17 Februari 2026 yang kemudian berujung pada perkelahian. Agil menyebut pertikaian terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya.
“Risal lebih dulu melaporkan saya ke Polsek Obi pada 18 Februari 2026. Saya menerima surat panggilan pada 20 Februari 2026. Di hari yang sama, saya juga melaporkan Risal atas kasus yang sama,” ujar Agil.
Laporan Agil diterima dan teregister dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STPLP/22/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh anggota jaga Shift B, Bripka Bambang Sutomo atas nama Kapolsek Obi.
Namun demikian, Agil mempertanyakan proses penanganan yang menurutnya belum berjalan seimbang. Ia mengaku telah menerima surat panggilan sebagai terlapor atas laporan Risal, sementara hingga kini Risal disebut belum mendapat panggilan terkait laporan yang diajukan Agil.
“Kalau memang dua-duanya saling melapor, kenapa saya sudah dipanggil sementara laporan saya belum ada tindak lanjut? Ini ada apa sebenarnya?” kata Agil.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua laporan tersebut rencananya akan ditangani bersamaan, dengan agenda klarifikasi terhadap para pihak serta menghadirkan saksi masing-masing.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai mekanisme penyelesaian dua laporan dalam satu peristiwa tersebut, Kanit Penyidik Polsek Obi memilih tidak memberikan keterangan.
“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk komentar di media, silakan hubungi atasan kami,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menunggu kepastian dan penanganan yang profesional serta transparan dari aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!