Halmahera Selatan – Ketua LSM KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Halmahera Selatan, Ruslan Waisamola, akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Risal Sangaji yang menuduh bahwa anggota LSM KCBI tidak terdaftar di LSM pusat. Tuduhan ini disampaikan oleh Risal Sangaji melalui panggilan telepon dengan Ade Manaf, Ketua SWI Halmahera Selatan.
Ade Manaf membenarkan ucapan Risal Sangaji yang juga merupakan Ketua LSM KANE, ketika dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi MOLOKUNEWSCOM. Ruslan Waisamola tidak menerima baik tuduhan tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk membela nama baik LSM KCBI.
“LSM KCBI telah mengurus semua prosedur yang diperlukan dan terdaftar di pusat. Kami tidak akan membiarkan nama baik kami dicemarkan oleh pernyataan yang tidak benar,” kata Ruslan Waisamola.
Ruslan Waisamola juga menganggap bahwa pernyataan Risal Sangaji telah mencampuri urusan rumah tangga LSM lain dan melanggar UU Perdata. “Kami akan mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak kami dan memastikan bahwa kebenaran terungkap,” tambah Ruslan.
LSM KCBI akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak akan terpengaruh oleh pernyataan yang tidak benar. Kami berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam membela kebenaran.
(red)


