KARAWANG – Di tengah melonjaknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 yang menembus 175,98 persen atau Rp54,1 miliar dari target Rp30,7 miliar, terselip persoalan serius yang belum juga tuntas: piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) pengelolaan pasar yang terus berlarut-larut.
Dari realisasi Lain-lain PAD yang Sah tersebut, sebesar Rp680 juta tercatat berasal dari kontribusi BOT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun angka itu seakan kontras dengan fakta di lapangan. Hingga 31 Desember 2023 dan 2024, Disperindag masih membukukan Piutang Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah – Kemitraan BOT dalam jumlah signifikan.
Masalah tunggakan ini sejatinya bukan barang baru. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 atas LKPD Kabupaten Karawang TA 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah secara tegas menyoroti masih mengendapnya piutang kontribusi kemitraan BOT. Bahkan, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap dan strategi penyelesaian kerja sama pasar secara komprehensif dan terukur.
Tak hanya itu, BPK juga mendesak agar pemerintah daerah menerapkan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18.613.572.498,00 secara konsisten.
Pertanyaannya: sudah sejauh mana rekomendasi itu dijalankan?
Jika melihat masih tercatatnya piutang BOT hingga akhir 2024, publik patut bertanya apakah roadmap yang diminta BPK benar-benar telah disusun dan diimplementasikan, atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa daya eksekusi.
Kemitraan BOT sejatinya dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa membebani APBD. Namun jika kontribusi yang menjadi hak daerah justru macet dan tak tertagih, maka skema ini berpotensi berubah menjadi beban laten yang merugikan keuangan daerah.
Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang pertanyaan serius:
Apakah ada kelalaian dalam pengawasan dan penagihan?
Apakah perjanjian kerja sama dirancang dengan klausul yang cukup kuat untuk melindungi kepentingan daerah?
Ataukah terdapat pembiaran sistematis terhadap mitra yang menunggak?
Dengan nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan isu akuntabilitas pengelolaan aset publik. Uang tersebut seharusnya dapat menopang pembangunan infrastruktur pasar, pemberdayaan UMKM, hingga pelayanan publik lainnya.
Lonjakan PAD 2024 memang terlihat impresif di atas kertas. Namun selama piutang kemitraan BOT masih mengendap tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur, transparansi dan komitmen penegakan hak keuangan daerah patut dipertanyakan.
Kini publik menunggu: apakah Pemerintah Kabupaten Karawang berani menuntaskan tunggakan ini secara terbuka dan tegas, atau justru membiarkannya menjadi catatan berulang dalam setiap laporan pemeriksaan BPK berikutnya?
(red)


