Senin, April 20, 2026
spot_img

Pajero Putih, BBM Subsidi, dan Dugaan Pelanggaran Prosedur: Polsek Cileungsi Dalam Bidikan Propam

BOGOR, Rajawali News– Penyerahan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 2054 SBN oleh jajaran Polsek Cileungsi kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (14/2/2026).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak Polisi Militer AU yang menyatakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
“Beberapa personel dari Polisi Militer AU datang ke Polsek Cileungsi dan meminta agar kendaraan tersebut dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer, karena diduga pihak yang terlibat merupakan anggota TNI. Penyerahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Edison, Selasa (17/2/2026).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi kendaraan saat diamankan diketahui merupakan warga sipil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait dasar administratif dan prosedural penyerahan barang bukti kepada institusi militer, khususnya apabila perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum dan melibatkan warga sipil.
Secara normatif, pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan internal, termasuk Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan dan pengamanan barang bukti. Di antaranya:
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap barang bukti yang telah diamankan wajib dikelola, didokumentasikan, dan diproses sesuai kewenangan penyidik hingga proses hukum selesai atau terdapat dasar hukum yang sah untuk penyerahannya.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang menegaskan bahwa setiap tindakan anggota Polri harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, maka mekanisme pengawasan internal melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Lasswarjana, SH, MM, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui fungsi Pengamanan Internal (Paminal).
“Monitor nanti Paminal dalami,” ujarnya singkat, Jumat (20/2/2026).
Pendalaman oleh Propam bertujuan untuk memastikan apakah seluruh proses penanganan dan penyerahan kendaraan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi lintas institusi apabila melibatkan dugaan oknum dari unsur militer.
Update Cerita Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, maupun instansi terkait lainnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman internal, dan publik menantikan hasil pemeriksaan resmi dari fungsi pengawasan Polri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

(Hesty)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!