Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak Pada Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00. Di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Jalan,Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi,dengan realisasi sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan fisik pada 12 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp450.356.797,25 dengan rincian sebagai berikut.Perhitungan kekurangan volume telah dibahas dan disepakati bersama dengan Penyedia, PPK dan PPTK serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Fisik Pemeriksaan dan bersedia menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh penyedia sebesar Rp10.825.650,00.Sehingga masih terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp439.531.147,25 (Rp450.356.797,25 – Rp10.825.650,00).
Rincian pada Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) Pelaksanaan Kontrak;
b) Kualitas barang/jasa;
c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) Ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut bahwa pembayaran
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (5):
a) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan
huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan;
b) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi
denda keterlambatan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 pada Lampiran II Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp439.531.147,25; dan
b. Risiko meningkatnya belanja daerah di masa depan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang dan Jasa; dan
b. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima dan menyetujui pembayaran hasil pekerjaan fisik yang terpasang.
Red.


