Kamis, April 30, 2026
spot_img

Pemkab Barito Utara Dinilai Loyo, Warga Desa Sikui Jemput Keadilan: Truk Batu Bara Bebas Melintas di Jalan Umum Lintas Provinsi

Barito Utara, Kalimantan Tengah — Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali disorot. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menilai Pemkab Barito Utara bersikap loyo dan lamban dalam menyikapi aktivitas hauling batu bara di jalan raya/jalan umum yang diduga melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Aktivitas angkutan batu bara tersebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Truk-truk bermuatan batu bara diketahui melintasi jalan umum lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh, tepatnya dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18, dengan jarak tempuh kurang lebih 28 kilometer, menggunakan truk roda enam.
Warga mengeluhkan bahwa jalan yang dilalui merupakan jalan publik, bukan jalan khusus hauling (coal hauling road). Akibatnya, aktivitas tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ironisnya, Desa Sikui sendiri dikenal sebagai desa binaan PT Astra Byna, namun hingga kini keluhan warga terkait lalu lintas angkutan batu bara belum juga mendapat solusi konkret dari pemerintah daerah.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Truk batu bara setiap hari lewat di jalan umum. Debu, kerusakan jalan, dan ancaman kecelakaan kami rasakan langsung. Tapi pemerintah seperti tutup mata,” ujar Hendri Won TK, warga Desa Sikui Km 29, kepada pewarta.
Warga secara tegas meminta Bupati Barito Utara beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, serta Ketua Komisi III DPRD dan jajarannya untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas hauling batu bara di jalan umum tersebut.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurut warga, jika pembiaran terus terjadi, hal ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam melindungi hak dan keselamatan masyarakat.
“Kami mohon dengan sangat, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jalan umum bukan untuk hauling batu bara. Kami hanya menuntut keadilan dan keselamatan,” tegas Hendri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara maupun perusahaan-perusahaan terkait mengenai dasar hukum penggunaan jalan umum tersebut sebagai jalur angkutan batu bara.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat dan aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi ujian nyata keberpihakan pemerintah daerah: berdiri bersama rakyat atau terus memberi ruang pada pelanggaran yang merugikan publik.
Pewarta: redaksi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!