Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Ketua GIBAS Kuningan Luruskan Isi Surat Edaran Bupati: LKS Tidak Dilarang, yang Dilarang Penjualan dan Pemaksaan

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 400.3/2603/Disdikbud tentang larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah ditegaskan tidak melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Surat tersebut secara tegas membatasi praktik penjualan dan pemaksaan pembelian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd”, menilai surat edaran tersebut perlu dibaca secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan penafsiran keliru, khususnya terkait keberadaan LKS di lingkungan sekolah, seolah-olah seluruh bentuk LKS dilarang tanpa pengecualian.

“Isi suratnya sangat jelas. Yang dilarang adalah penjualan dan praktik pembelian yang bersifat memaksa oleh sekolah, bukan penggunaan LKS sebagai bahan ajar. Penegasan ini penting agar kepala sekolah dan guru tidak merasa disudutkan atau dipersalahkan tanpa dasar,” ujar Manap, Kamis (21/1/26).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kuningan menegaskan sejumlah poin utama, antara lain : larangan sekolah memperjualbelikan buku dan/atau LKS, larangan mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu, serta pengaturan bahwa pengadaan buku atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran BOSP menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dengan ketentuan tidak memberatkan.

Manap menjelaskan, ketentuan tersebut justru menunjukkan bahwa regulasi masih memberikan ruang penggunaan bahan ajar tambahan, termasuk LKS, selama tidak melibatkan praktik komersialisasi oleh sekolah.

“Jika LKS sepenuhnya dilarang, tentu tidak akan ada ketentuan mengenai tanggung jawab orang tua di luar BOSP. Ini menegaskan bahwa LKS tetap dimungkinkan, sepanjang mekanismenya dijalankan secara tepat dan tidak bersifat memaksa,” katanya.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam surat tersebut diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengawasan merupakan kewenangan dinas. Jalurnya sudah diatur dengan jelas, melalui pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Manap.

Lebih lanjut, Manap mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) membuat tidak seluruh kebutuhan bahan ajar dapat dibiayai sekolah.

Selain itu, buku yang dibiayai BOSP berstatus sebagai inventaris sekolah, sehingga kebutuhan bahan ajar tambahan di luar BOSP merupakan kondisi yang telah diantisipasi oleh regulasi.

“Selama tidak ada praktik penjualan dan tidak ada unsur pemaksaan, sekolah tetap berada dalam koridor yang benar. Bahkan, banyak sekolah yang tetap menjalankan fungsi sosial dengan membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu agar hak belajarnya tetap terpenuhi,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Manap berharap seluruh pihak dapat menyikapi Surat Edaran Bupati Kuningan secara bijak dan menyeluruh.

“Yang perlu dijaga adalah perlindungan terhadap orang tua dari pungutan yang tidak semestinya dan perlindungan terhadap sekolah dari penilaian yang tidak tepat. Pendidikan harus dikelola dengan akal sehat dan pemahaman hukum yang benar,” pungkasnya. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!