Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img

DBHP PURWAKARTA DIDUGA DIRAMPOK SISTEMATIS: 9 TAHUN UANG DESA DIKUNCI, NEGARA RUGI Rp208,8 MILIAR

Purwakarta | Rajawali News Grup —
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta kian menguat dan mengarah pada indikasi korupsi struktural yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan lintas tahun anggaran. Praktik tersebut dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kerugian keuangan negara dan desa, serta mens rea sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu disampaikan Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta, yang membeberkan rangkaian fakta hukum dan keuangan terkait pengelolaan DBHP sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2025.
“Ini bukan insiden tunggal. Polanya konsisten, lintas tahun, dan dilakukan dengan kesadaran kebijakan. Secara yuridis, ini sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” tegas Zaenal.
KEWAJIBAN FISKAL DIABAIKAN, NORMA HUKUM DILANGGAR
DBHP merupakan hak fiskal desa yang wajib dialokasikan dan ditransfer oleh pemerintah kabupaten. Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum tegas, antara lain:
PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (1), yang mewajibkan alokasi dan transfer minimal 10% dari realisasi pajak dan retribusi daerah;
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas legalitas, anualitas, dan tertib pengelolaan keuangan;
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pengeluaran memiliki dasar hukum anggaran;
UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Putusan MA Nomor 1891 K/Pid/2011 (Agusrin M. Najamuddin), yang menegaskan bahwa penyimpangan DBH oleh kepala daerah merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.
KRONOLOGI: POLA LAMA, CARA SAMA, HASIL SAMA
Berdasarkan penelusuran dan dokumen anggaran, dugaan penyimpangan DBHP di Purwakarta terjadi secara konsisten sejak 2016 hingga 2025, dengan pola sebagai berikut:
TA 2016: Kewajiban DBHP Rp22,8 miliar, dianggarkan Rp11,9 miliar, tidak ditransfer sama sekali (Rp0).
TA 2017: Kewajiban Rp24,47 miliar, dianggarkan Rp11,9 miliar, realisasi Rp0.
TA 2018: Dianggarkan Rp11,9 miliar, kemudian dihapus total pada Perda Perubahan.
TA 2019: DBHP tidak dianggarkan sama sekali, namun justru dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2017–2018 sebesar Rp48,66 miliar tanpa dasar hukum sah.
TA 2020: Kekurangan DBHP Rp880 juta, disertai pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp3,02 miliar.
TA 2021–2024: Tidak ada audit investigatif BPKP, tidak ada penelusuran alur dana, dan tidak ada langkah penyelesaian konkret.
TA 2025: Dari kewajiban Rp66 miliar, hanya Rp28 miliar yang ditransfer ke desa, disertai pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar tanpa dasar hukum.
POTENSI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp208,84 MILIAR
Dari rangkaian perbuatan tersebut, teridentifikasi potensi kerugian keuangan sebagai berikut:
Kekurangan pembayaran hak DBHP desa: Rp137,14 miliar
Pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah: Rp71,7 miliar
Total nilai keuangan yang terkait dugaan perbuatan melawan hukum mencapai Rp208,84 miliar.
UNSUR KORUPSI DINILAI TERPENUHI SECARA UTUH
Secara yuridis, rangkaian perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Penyalahgunaan wewenang;
Kerugian keuangan negara dan desa;
Pelanggaran asas legalitas, anualitas, dan spesialitas anggaran;
Mens rea, yang ditunjukkan melalui pola kebijakan lintas tahun;
Delik berlanjut (Pasal 64 KUHP) dan penyertaan (Pasal 55 KUHP).
FAKTA KRUSIAL: TIDAK ADA KONDISI LUAR BIASA
Zaenal menegaskan, dalih penundaan DBHP tidak memiliki dasar:
Tidak pernah ditetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB) pada TA 2016–2018;
Dalam RDPU DPRD, Ketua DPRD secara terbuka menyatakan tidak ada KLB, disaksikan Kabag Hukum, BKAD, Inspektorat, dan OPD terkait;
Temuan dan rekomendasi BPK RI, termasuk ultimatum penyelesaian 60 hari, diabaikan;
Kebijakan tetap dijalankan meski telah ada peringatan hukum.
“Ketika peringatan hukum diabaikan dan kebijakan yang sama terus diulang, maka unsur pengetahuan dan kehendak terpenuhi. Ini bukan lalai, ini pilihan,” ujar Zaenal.
KORUPSI STRUKTURAL, BUKAN SALAH ADMINISTRASI
Dengan seluruh fakta tersebut, dugaan penyimpangan DBHP Kabupaten Purwakarta mengarah pada tindak pidana korupsi struktural, dilakukan secara sadar, terencana, dan berkelanjutan lintas tahun anggaran.
Kasus ini dinilai layak naik ke ranah penyelidikan dan penyidikan hukum, guna mengungkap siapa pihak pengambil kebijakan, alur penggunaan dana, serta pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pejabat terkait.
Rajawali News Grup akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!