Kamis, April 23, 2026
spot_img

Aktivitas Gudang Diduga Penimbun BBM di Tenayan Raya Masih Melenggang, Kinerja Polresta Pekanbaru Dipertanyakan

PEKANBARU22 Januari  2026– Meski telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, aktivitas gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Kenangan dan Jalan Budi Leluhur, Kecamatan Tenayan Raya, hingga kini terpantau masih beroperasi tanpa hambatan.

Lambannya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu keresahan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut BBM masih keluar-masuk area tersebut, seolah tidak tersentuh hukum.

Seorang warga berinisial AW (45), menyatakan kekhawatirannya akan risiko keamanan di lingkungan pemukiman mereka. “Kami khawatir soal potensi kebakaran. Kalau memang ilegal dan sudah viral, kenapa didiamkan? Jangan sampai masyarakat berasumsi ada ‘main mata’ antara pengusaha dan oknum petugas,” ujarnya kepada media, Kamis (22/1).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilakukannya penindakan atau penyegelan terhadap lokasi yang dimaksud. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan guna menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.

Publisher -Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!