Banyuasin — Laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 kembali menyeret Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam sorotan publik. BPK menemukan adanya kebocoran potensi penerimaan BPHTB akibat kesalahan penerapan NPOPTKP, pelanggaran oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga lemahnya pengawasan Bapenda. Temuan ini memperlihatkan bahwa tata kelola pendapatan daerah—khususnya pada sektor pajak tanah dan bangunan—masih jauh dari kata sehat.
Pendapatan Pajak Banyuasin Jeblok: Target Rp292 Miliar, Realisasi Hanya 65%
Pada 2024, Pemkab Banyuasin menetapkan target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292,98 miliar, namun hanya mampu mengumpulkan Rp191,82 miliar atau 65,47%.
Yang paling mencolok adalah BPHTB, yang ditargetkan Rp160 miliar, tapi hanya terealisasi Rp53,94 miliar atau 33,71%.
Capaian jauh di bawah standar ini langsung memicu pertanyaan publik: Ada apa dengan pengelolaan BPHTB Banyuasin?
1. Kesalahan Pengenaan NPOPTKP Mengakibatkan Potensi Kebocoran Rp589 Juta
BPK menemukan bahwa Bapenda Banyuasin salah menerapkan NPOPTKP, yaitu nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp80 juta yang hanya boleh diberikan satu kali untuk perolehan hak pertama wajib pajak.
Namun faktanya, sejumlah WP menerima NPOPTKP berulang pada 2022, 2023, dan kembali di 2024.
Akibatnya, terdapat potensi penerimaan yang hilang sebesar:
Rp589.839.932,00 dari pengenaan NPOPTKP berulang,
ditambah Rp6.000.000,00 dari WP yang menerima NPOPTKP ganda.
Ini menunjukkan adanya kelalaian fatal dalam proses verifikasi Bapenda.
2. PPAT Teken Akta Sebelum BPHTB Dibayar — Denda Rp90 Juta Tidak Dipungut
Temuan BPK berikutnya lebih mengejutkan. Dalam pemeriksaan silang, terdapat 9 akta PPAT yang ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pemungutan pajak.
Setiap pelanggaran seharusnya dikenakan denda Rp10 juta, sehingga total dendanya mencapai Rp90 juta.
Namun menurut BPK, Bapenda sama sekali belum mengenakan denda tersebut.
Artinya, uang yang seharusnya menjadi pendapatan daerah kembali tidak tertagih.
3. PPAT Lalai Melaporkan Akta Tepat Waktu, Denda Tidak Ditindaklanjuti
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan dua PPAT yang terlambat melaporkan pembuatan akta melampaui tanggal 10 bulan berikutnya. Keterlambatan ini juga bernilai denda, namun sekali lagi, Bapenda tidak menindaklanjutinya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan BPHTB di Banyuasin sangat lemah, bahkan berpotensi memberi ruang permainan oknum.
Banyuasin Rugi, Publik Dirugikan — BPK Tekankan Penindakan
Temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa lemahnya kontrol internal, kelalaian verifikasi NPOPTKP, serta tidak tegasnya Bapenda dalam mengenakan denda terhadap PPAT, telah membuat pendapatan daerah bocor dan target BPHTB anjlok drastis.
Jika tidak segera dibenahi, Banyuasin akan terus kehilangan potensi penerimaan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari sektor yang seharusnya menjadi kontributor besar pendapatan asli daerah.


