Jumat, April 24, 2026
spot_img

WRC Desak Dinkes Dan Kejari Prabumulih Atas Pernyataan Komitmen RSUD Yang Belum Terealisasi. Proses Dugaan Korupsi Di RSUD 

PRABUMULIH (Sumsel )26 November 2025 Rajawali news.com corruption wacth

Polemik pembayaran utang jasa pelayanan medis di RSUD Kota Prabumulih kembali memanas. Surat Komitmen Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Nomor: 445/4809/RSUD.PBM/VIII/2025 yang ditandatangani Direktur RSUD drg. Sriwidiastuti pada 1 Agustus 2025, dinilai hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut.

Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada kejelasan realisasi pembayaran utang jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, menyebut pihaknya tidak melihat upaya serius dari manajemen RSUD untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan Kejari Prabumulih untuk segera meminta pertanggungjawaban Direktur RSUD. Hak tenaga kesehatan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Djoko Listyano, SKM., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait progres komitmen tersebut.

Djoko memastikan pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada Direktur RSUD untuk meminta laporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, langkah WRC untuk meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Prabumulih belum mendapatkan respon karena Kasi Pidsus Safe’i, S.H., M.H., sedang cuti.

Pebrianto menegaskan WRC akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta transparansi penggunaan anggaran serta kepastian pembayaran hak tenaga kesehatan.

(B5)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!